Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang
dimaksud Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah
secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
resiko pekerjaan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka
melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Ditegaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK, bahwa PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang
diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya
didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan
Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau
kenaikan Gaji istimewa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dinyatakan dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
98 Tahun 2020 Tentang Gaji
dan
Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas diberikan
tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah
tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; serta
tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di
Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja
pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
Selengakpnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Daftar Gaji Pokok PPPK (disini)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dan Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja., semoga ada manfaatnya. Terima kasih.