PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan

 

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang dimaksud Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.


Ditegaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, bahwa PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; serta tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.


Selengakpnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Daftar Gaji Pokok PPPK (disini)


Demikian informasi tentang Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dan Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 202Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja., semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter