PERMENDAGRI NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN DIKLAT BAGI POLISI PAMONG PRAJA (POL PP)

Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP)


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.


Dinyatakan dalam pasal 2 Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP)

Jenis Diklat Pol PP meliputi:

a. Diklat Dasar;

b. Diklat Teknis; dan

c. Diklat Fungsional.


Selanjutnya pada Pasal 3 Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan bahwa

(1) Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib diikuti oleh:

a. Pol PP;

b. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional;

c. PNS yang alih jabatan; dan

d. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing.

(2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh Pol PP JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.

(3) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti oleh:

a. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keahlian; dan

b. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keterampilan.

(4) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diikuti oleh:

a. PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori Keahlian; dan

b. PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori keterampilan.

(5) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diikuti oleh:

a. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/ inpassing ke jabatan fungsional kategori Keahlian; dan

b. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/ inpassing ke jabatan fungsional kategori keterampilan.

 

Pasal 4

(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;

b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan c. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

(2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;

b. surat penugasan dari pejabat yang berwenang;

c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

d. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional kategori keahlian;

e. nilai kinerja atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

(3) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;

b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

d. nilai kinerja atau prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

 

Pasal 5 Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Diklat Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), menyatakan bahwa

(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, meliputi:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;

b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian;

d. berusia paling tinggi:

1. 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan

2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan

menduduki jabatan fungsional ahli madya.

e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

(2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, meliputi:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;

b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;

d. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun; dan

e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

 

Pasal 6

(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, meliputi:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;

b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian; dan

d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

(2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b meliputi:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;

b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; dan

d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

 

Pasal 7

(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diikuti oleh:

a. jabatan Pol PP; dan

b. jabatan fungsional Pol PP.

(2) Jabatan Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. JPT Pratama;

b. jabatan administrator;

c. jabatan pengawas; dan

d. jabatan pelaksana.

(3) Jabatan fungsional Pol PP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. jabatan fungsional kategori keahlian; dan

b. jabatan fungsional kategori keterampilan.

 

Ditegaskan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), dinyatakan bahwa Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi jabatan Pol PP dan jabatan fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;

b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

c. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun; dan

d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

 

Pasal 9

(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:

a. Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang madya;

b. Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang muda;

c. Diklat Fungsional naik jabatan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian; dan

d. Diklat Fungsional kategori keterampilan.

(2) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang muda.

(3) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang pertama.

(4) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP yang akan naik dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian.

(5) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keterampilan.

 

Selanjutny dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), dinyatakan bahwa Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:

a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;

b. sertifikat kompetensi sesuai jenjang jabatan fungsional saat ini;

c. telah memiliki STTPP Diklat Dasar;

d. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

e. berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan

f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), melalui link di bawah ini.

 

Link download Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian infomasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Diklat Bagi Polisi Pamong Praja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter