Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.
Dinyatakan
dalam pasal 2 Permendagri Nomor 71 Tahun
2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP)
Jenis
Diklat Pol PP meliputi:
a.
Diklat Dasar;
b.
Diklat Teknis; dan
c.
Diklat Fungsional.
Selanjutnya
pada Pasal 3 Permendagri Nomor 71 Tahun
2020 menyatakan bahwa
(1)
Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib
diikuti oleh:
a.
Pol PP;
b.
PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional;
c.
PNS yang alih jabatan; dan
d.
PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing.
(2)
Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh Pol PP JPT
Pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
(3)
Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti oleh:
a.
PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keahlian; dan
b.
PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keterampilan.
(4)
Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diikuti oleh:
a.
PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori Keahlian; dan
b.
PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori keterampilan.
(5)
Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diikuti oleh:
a.
PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/ inpassing ke jabatan
fungsional kategori Keahlian; dan
b.
PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/ inpassing ke jabatan
fungsional kategori keterampilan.
Pasal
4
(1)
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang
dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan c. memenuhi persyaratan lainnya
sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh
BPSDM.
(2)
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b.
surat penugasan dari pejabat yang berwenang;
c.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d.
berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai bidang pendidikan
yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional kategori keahlian;
e.
nilai kinerja atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan
f.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
(3)
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.
berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
d.
nilai kinerja atau prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan
e.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
Pasal
5
(1)
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf a, meliputi:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.
berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang
pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian;
d.
berusia paling tinggi:
1.
51 (lima puluh satu) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional ahli
pertama dan ahli muda; dan
2.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki
jabatan fungsional ahli madya.
e.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
(2)
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf b, meliputi:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.
berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
d.
berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun; dan
e.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
Pasal
6
(1)
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) huruf a, meliputi:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.
berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang
pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian; dan
d.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
(2)
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) huruf b meliputi:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.
berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; dan
d.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
Pasal
7
(1)
Kepesertaan Diklat Teknis bagi Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b, diikuti oleh:
a.
jabatan Pol PP; dan
b.
jabatan fungsional Pol PP.
(2)
Jabatan Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
JPT Pratama;
b.
jabatan administrator;
c.
jabatan pengawas; dan
d.
jabatan pelaksana.
(3)
Jabatan fungsional Pol PP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a.
jabatan fungsional kategori keahlian; dan
b.
jabatan fungsional kategori keterampilan.
Ditegaskan
dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 71 Tahun
2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Bagi Polisi Pamong Praja
(Pol PP), dinyatakan bahwa Persyaratan
untuk mengikuti Diklat Teknis bagi jabatan Pol PP dan jabatan fungsional Pol PP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang
dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.
berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun; dan
d.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
Pasal
9
(1)
Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a.
Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang madya;
b.
Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang muda;
c.
Diklat Fungsional naik jabatan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian;
dan
d.
Diklat Fungsional kategori keterampilan.
(2)
Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang muda.
(3)
Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang pertama.
(4)
Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP yang akan naik dari kategori keterampilan
menjadi kategori keahlian.
(5)
Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keterampilan.
Selanjutny
dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 71
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong
Praja (Pol PP), dinyatakan bahwa Persyaratan
untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, meliputi:
a.
salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang
dilegalisir;
b.
sertifikat kompetensi sesuai jenjang jabatan fungsional saat ini;
c.
telah memiliki STTPP Diklat Dasar;
d.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
e.
berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan
f.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan
Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan
Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP), melalui link di bawah ini.
Link
download Permendagri Nomor 71 Tahun 2020
(disini)
Demikian
infomasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Diklat Bagi Polisi Pamong Praja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.