Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dibuat pedoman mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dinyatakan
dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020
Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah,
bahwa Peserta Pekerja Penerima
Upah (PPU) di lingkungan
Pemerintah Daerah memperoleh
Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta PPU
di lingkungan Pemerintah
Daerah, terdiri atas:
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. pimpinan dan anggota DPRD;
c. PNSD;
d. kepala desa dan perangkat desa;
e. PPPKD; dan
f. PNPNSD.
Peserta
PPU di lingkungan Pemerintah Daerah bagi kepala desa dan
perangkat desa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota keluarga dari Peserta Pekerja
Penerima Upah (PPU) di lingkungan
Pemerintah Daerah wajib didaftarkan sebagai
Peserta program Jaminan Kesehatan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peserta Pekerja
Penerima Upah (PPU) di lingkungan
Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan anggota
keluarga yang lain
untuk menjadi Peserta Jaminan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pendaftaran oleh Peserta Pekerja
Penerima Upah (PPU) di
lingkungan Pemerintah Daerah pada
BPJS Kesehatan untuk
anggota keluarga yang lain,
disertai surat kuasa dari Peserta PPU di
lingkungan Pemerintah Daerah selaku pekerja kepada Pemerintah
Daerah selaku Pemberi Kerja
untuk melakukan pemotongan
Gaji atau Upah dan/atau
penghasilan tetap. Adapun Pendaftaran
sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan dilaksanakan dengan
cara didaftarkan pada BPJS
Kesehatan.
Dinyatakan
dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020
Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah,
bahwa besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah
yaitu sebesar 5%
(lima persen) dari
Gaji atau Upah per bulan. Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan
Pemerintah Daerah dibayar dengan
ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
dan
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran dibayarkan secara langsung
oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara.
Adapun
Penyetoran Iuran Peserta
PPU di lingkungan
Pemerintah Daerah dilakukan dengan tahapan:
a. penganggaran;
b. pemotongan; dan
c. penyetoran.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Permendagri
Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi
Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, melalui link di bawah ini.
Link
download Permendagri Nomor 70 Tahun 2020
(disini)
Demikian
infomasi tentang Permendagri Nomor 70
Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.