PERMENDAGRI NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENYETORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

 

Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja  Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  menjamin  kepastian  iuran  jaminan kesehatan  pekerja  penerima  upah  di  lingkungan Pemerintah  Daerah,  perlu  dibuat  pedoman  mengenai penyetoran  iuran  jaminan  kesehatan bagi  kepala  daerah dan  wakil  kepala  daerah, serta pimpinan  dan  anggota dewan perwakilan rakyat daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44  ayat  (2)  Peraturan  Presiden  Nomor  82  Tahun  2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  tentang  Penyetoran  Iuran  Jaminan Kesehatan  bagi Pekerja  Penerima  Upah di  Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa Peserta  Pekerja  Penerima  Upah (PPU)  di  lingkungan  Pemerintah  Daerah memperoleh Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta  PPU  di  lingkungan  Pemerintah  Daerah, terdiri atas:

a.  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b.  pimpinan dan anggota DPRD;

c.  PNSD;

d.  kepala desa dan perangkat desa;

e.  PPPKD; dan

f.  PNPNSD.

 

Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah bagi kepala desa  dan  perangkat  desa  dilaksanakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota keluarga dari Peserta  Pekerja  Penerima  Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah wajib  didaftarkan  sebagai  Peserta  program Jaminan Kesehatan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

 

Peserta  Pekerja  Penerima  Upah (PPU) di  lingkungan  Pemerintah  Daerah  dapat mengikutsertakan  anggota  keluarga  yang  lain  untuk menjadi  Peserta  Jaminan  Kesehatan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran  oleh Peserta  Pekerja  Penerima  Upah (PPU)  di  lingkungan  Pemerintah Daerah  pada  BPJS  Kesehatan  untuk  anggota  keluarga yang  lain,  disertai surat  kuasa  dari Peserta PPU  di  lingkungan  Pemerintah Daerah  selaku pekerja kepada  Pemerintah  Daerah  selaku Pemberi  Kerja  untuk  melakukan  pemotongan  Gaji  atau Upah dan/atau penghasilan tetap. Adapun Pendaftaran  sebagai  Peserta  program Jaminan  Kesehatan dilaksanakan  dengan  cara  didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja  Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu  sebesar  5%  (lima  persen)  dari  Gaji  atau Upah per bulan.  Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah  dibayar dengan ketentuan:

a.  4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

b.  1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran  dibayarkan secara  langsung  oleh  Pemberi  Kerja  kepada  BPJS Kesehatan melalui kas negara.

 

Adapun Penyetoran  Iuran  Peserta  PPU  di  lingkungan  Pemerintah Daerah dilakukan dengan tahapan:

a.  penganggaran;

b.  pemotongan; dan 

c.  penyetoran.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja  Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, melalui link di bawah ini.

 

Link download Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian infomasi tentang Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja  Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter