PERMENPAN RB NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN ASN (CPNS DAN PPPK) DI KEMENPAN RB

 

Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan ASN di Kemenpan RB

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang objektif, perlu menyelenggarakan pengadaan Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan ASN di Kemenpan RB, dinyatakan bahwa Pengadaan ASN dilakukan berdasarkan prinsip terbuka, kompetitif, transparan, adil, objektif, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya. Adapun Pengadaan ASN di Kementerian terdiri atas; pengadaan PNS, pengadaan PPPK, dan pengadaan PNS yang berasal dari Sekolah Kedinasan.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan ASN di Kemenpan RB, bvahwa Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:

a. jabatan administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;

b. jabatan fungsional keahlian, khusus pada jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda;

c. jabatan fungsional keterampilan, khusus pada jabatan fungsional pemula dan jabatan fungsional terampil.

Pengadaan di Kementerian berdasarkan penetapan kebutuhan oleh Menteri. Penetapan kebutuhan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegasikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Kementerian, PPK membentuk dan menetapkan panitia seleksi pengadaan PNS Kementerian. Tahapan pengadaan PNS dilakukan melalui:

a. perencanaan;

b. pengumuman lowongan;

c. pelamaran;

d. seleksi;

e. pengumuman hasil seleksi;

f. pengangkatan sebagai calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan

g. pengangkatan menjadi PNS.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) di Kemenpan RB, bahwa setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Kementerian. Berikutnya persyaratan untuk mendaftar menjadi CPNS di lingkungan Kemenpan:

a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Berikutnya persyaratan untuk mendaftar menjadi calon PPPK di lingkungan Kemenpan:

a. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan ASN di Kemenpan RB (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) di Kemenpan RB. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem