Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang objektif, perlu menyelenggarakan pengadaan Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam
Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020 Tentang
Pengadaan ASN di Kemenpan RB, dinyatakan bahwa Pengadaan ASN dilakukan
berdasarkan prinsip terbuka, kompetitif, transparan, adil, objektif, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya. Adapun Pengadaan
ASN di Kementerian terdiri atas; pengadaan PNS, pengadaan PPPK, dan pengadaan
PNS yang berasal dari Sekolah Kedinasan.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020
Tentang Pengadaan ASN di Kemenpan RB, bvahwa Pengadaan PNS merupakan kegiatan
untuk mengisi kebutuhan:
a.
jabatan administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
b.
jabatan fungsional keahlian, khusus pada jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan
fungsional ahli muda;
c.
jabatan fungsional keterampilan, khusus pada jabatan fungsional pemula dan
jabatan fungsional terampil.
Pengadaan
di Kementerian berdasarkan penetapan kebutuhan oleh Menteri. Penetapan kebutuhan
diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegasikan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Kementerian, PPK membentuk dan menetapkan
panitia seleksi pengadaan PNS Kementerian. Tahapan pengadaan PNS dilakukan
melalui:
a.
perencanaan;
b.
pengumuman lowongan;
c.
pelamaran;
d.
seleksi;
e.
pengumuman hasil seleksi;
f.
pengangkatan sebagai calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
g.
pengangkatan menjadi PNS.
Ditegaskan
dalam Permenpan RB Nomor 66 Tahun 2020
Tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) di Kemenpan RB, bahwa setiap pelamar wajib
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS
dari Kementerian. Berikutnya persyaratan untuk mendaftar menjadi CPNS di
lingkungan Kemenpan:
a.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Kementerian; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Berikutnya
persyaratan untuk mendaftar menjadi calon PPPK di lingkungan Kemenpan:
a.
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Kementerian; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 66 Tahun
2020 Tentang Pengadaan ASN di Kemenpan RB (disini)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 66
Tahun 2020 Tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) di Kemenpan RB. Semoga ada
manfaatnya.