SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLah

Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:

a. perluasan pengguna;

b. perluasan sumber dana;

c.  menghilangkan batasan nilai transaksi;

d. penyederhanaan proses; dan

e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan

 

2. untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

b. Kementerian Dalam Negeri;

c.  KementerianPerindustrian;

d. KementerianPerdagangan;

e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

f.  Kementerian Komunikasi dan Informatika;

g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud mengharapkan kerjasama dan bantuan untuk dapat:

1. memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:

a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan

b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;

3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;

4. menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan

5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Demikian isi surat edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Terima kasih, semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter