Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan
SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain
terkait dengan:
a.
perluasan pengguna;
b.
perluasan sumber dana;
c. menghilangkan
batasan nilai transaksi;
d.
penyederhanaan proses; dan
e.
memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang
pendidikan; dan
2. untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa oleh satuan pendidikan
melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar
dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:
a.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b.
Kementerian Dalam Negeri;
c. KementerianPerindustrian;
d.
KementerianPerdagangan;
e.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
h.
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam Surat Edaran
Mendikbud Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
di Satuan Pendidikan
Melalui SIPLah
(Sistem
Informasi Pengadaan di
Sekolah) yang
ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud
mengharapkan kerjasama dan bantuan untuk
dapat:
1.
memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:
a.
melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14
Tahun 2020; dan
b.
melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2.
menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk
dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;
3.
mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di
wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan
pendidikan melalui aplikasi SIPLah;
4.
menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari
pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber
dana pengadaan; dan
5.
tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian isi surat edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem
Informasi Pengadaan di
Sekolah). Terima kasih, semoga ada manfaatnya.