SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLah

Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:

a. perluasan pengguna;

b. perluasan sumber dana;

c.  menghilangkan batasan nilai transaksi;

d. penyederhanaan proses; dan

e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan

 

2. untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

b. Kementerian Dalam Negeri;

c.  KementerianPerindustrian;

d. KementerianPerdagangan;

e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

f.  Kementerian Komunikasi dan Informatika;

g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud mengharapkan kerjasama dan bantuan untuk dapat:

1. memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:

a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan

b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;

3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;

4. menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan

5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Demikian isi surat edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Terima kasih, semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem