SE MENPAN RB TENTANG PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENGANGKATAN PERTAMA

SE Surat Edaran Menpan RB Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama

 

Isi SE (Surat Edaran) Menpan RB Nomor: B/563/M.SM.02.00/2020 Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama, menyatakan bahwa berdasarkan evaluasi terhadap proses pengangkatan Calon PNS ke dalam jabatan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan seleksi Calon PNS. khususnya terhadap pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional, yang oleh pejabat pembina kepegawaian belum diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan pada jabatan fungsional, dengan diberitahukan bahwa:

1. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah;

2 Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan bahwa persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kempetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pernbina melalui pengangkatan pertama, dihapus;

3. Sejak tahun 2017 pelaksanaan seleksi kompetensi bidang Calon PNS menggunakan naskah soal yang menitikberatkan pada bidang tugas masing-masing jabatan fungsional pada prinsipnya merupakan bagian dan uji kompetensi.

4 Berdasarkan angka 1 sampai dengan angka 3. maka dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagal Calon PNS untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat Calon PNS yang rnendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar;

c. Penghitungan angka kredit bagi PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai pengaturan dalam jabatan fungsional terkait. Kegiatan tugas jabatan yang dapat diusulkan untuk dinilai angka kreditnya dimulai sejak menjadi Calon PNS;

d. Terhadap PNS yang telah mengikuti uji kompetensi dan pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang belum diangkat sebagai pemangku jabatan tungsional agar segera diangkat sebagai pemangku jabatan fungsional dan tidak perlu mengulang pelatihan fungsional yang pernah diikuti sebelumnya.

 

Demikian penjelasan isi SE (Surat Edaran) Menpan RB Nomor: B/563/M.SM.02.00/2020 Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama. Bagi yang membutuhkan silahkan download melalui link di bawah ini

 

Link download

 

Demikian informasi tentang SE (Surat Edaran) Menpan RB Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama. Terima kasih semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem