SE MENPAN RB TENTANG PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENGANGKATAN PERTAMA
Isi SE (Surat Edaran) Menpan RB Nomor: B/563/M.SM.02.00/2020 Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama, menyatakan bahwa berdasarkan evaluasi terhadap proses pengangkatan Calon PNS ke dalam jabatan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan seleksi Calon PNS. khususnya terhadap pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional, yang oleh pejabat pembina kepegawaian belum diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas dan dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi
yang menitikberatkan pada jabatan fungsional, dengan diberitahukan bahwa:
1.
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara menyatakan bahwa PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada
Instansi Pemerintah;
2
Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
menyatakan bahwa persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kempetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi pernbina melalui pengangkatan pertama,
dihapus;
3.
Sejak tahun 2017 pelaksanaan seleksi kompetensi bidang Calon PNS menggunakan
naskah soal yang menitikberatkan pada bidang tugas masing-masing jabatan
fungsional pada prinsipnya merupakan bagian dan uji kompetensi.
4
Berdasarkan angka 1 sampai dengan angka 3. maka dapat disampaikan penjelasan
sebagai berikut:
a.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagal Calon PNS untuk
memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan
yang dilamar;
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat Calon PNS yang rnendaftar pada
formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS
diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan
formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar;
c.
Penghitungan angka kredit bagi PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan
setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai pengaturan dalam jabatan fungsional
terkait. Kegiatan tugas jabatan yang dapat diusulkan untuk dinilai angka
kreditnya dimulai sejak menjadi Calon PNS;
d.
Terhadap PNS yang telah mengikuti uji kompetensi dan pelatihan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang belum diangkat sebagai
pemangku jabatan tungsional agar segera diangkat sebagai pemangku jabatan
fungsional dan tidak perlu mengulang pelatihan fungsional yang pernah diikuti
sebelumnya.
Demikian penjelasan isi SE (Surat Edaran) Menpan RB Nomor:
B/563/M.SM.02.00/2020 Tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui
Pengangkatan Pertama. Bagi yang membutuhkan silahkan download melalui link
di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang SE (Surat Edaran) Menpan RB Tentang
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama. Terima
kasih semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran