Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2020) berisi Naskah Resmi Instrumen Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK, SLB/SKH atau yang dikenal dengan IASP 2020. Jadi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui Naskah Resmi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 atau IASP 2020 silahkan mendownload Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020.
Adapun
pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan
Dasar dan Menengah, adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat
akreditasi; b) bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi
harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional; c) bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga
perlu dicabut; d) bahwa kriteria dan
perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat
akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu
dicabut; e) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepmendikbud Nomor
1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan
Menengah (IASP 2020)
berisi menyatakan KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana
tercantum dalam:
a.
Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
b.
Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c.
Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
d.
Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan; dan
e.
Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA
: Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan
instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan
penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.
KETIGA
: Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
KEEMPAT
: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
1. sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah;
2. sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah;
3. sekolah menengah
atas/madrasah aliyah; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun
Pemeringkatan Hasil Akreditasi Sekolah/madrasah berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud)
Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah sebagai berikut:
1.
Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir
akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
2.
Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir
akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
3.
Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir
akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
4.
Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi
di bawah 71.
Sebagaimana telah banyak
disosialisasikan, mulai Tahun 2020 BAN SM akan menggunakan Perangkat atau Instrumen
Akreditasi yang baru yang dikenal dengan IASP
2020. Hal ini karena Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan
hingga Tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang
sebenarnya. Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan
standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari
sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan. Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 sudah mulai merancang
perubahan sistem akreditasi, mulai dari tatanan perubahan paradigma lama ke
paradigma baru, dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis
performa.
Kemudian, dengan paradigma
baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis
compliance maupun instrument akreditasi yang berbasis performance. Instrumen
tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020
disingkat IASP2020. Instrumen ini akan digunakan pada pilot-implementasi (pilot
implementation) pada akhir Tahun 2020. Landasan pengembangan IASP2020
didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Dalam
landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan
sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin
di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana.
Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja
keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Kajian tentang landasan
sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yang relevan: (1)
pendidikan sebagai instrument mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial
masyarakat, (2) fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial,
dan (3) sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang bermakna sekolah/madrasah
merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan.
Implikasi penting dari
landasan sosiologis adalah bahwa sekolah/madrasah harus dapat mengemban
cita-cita, misi, tujuan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berakar
dan berkembang sebagai nilai-nilai utama dalam masyarakat. Karena itu, sekolah/madrasah
yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan
nilai-nilai sosial masyarakat ke dalam visi, misi, tujuan dan strategi
sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang baik juga harus mampu
menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum dan pembelajaran.
Adapun landasan kebijakan
publik terkait pengembangan IASP2020 didasarkan pada beberapa regulasi yang relevan:
(1) UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka; (2) PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagai bentuk
akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar
Nasional Pendidikan; dan (3) Permendikbud 13/2018 yakni tugas BAN meliputi: (a)
menetapkan kebijakan dan pengembangan system Akreditasi sesuai prinsip
perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria dan
perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri.
Saat ini sudah diterbitkan Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang
Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. IASP2020
sebagai perangkat kebijakan publik, maka perangkat akreditasi baru harus
didesain dengan memperhatikan beberapa pertimbangan sebagai berikut: (1)
instrumen akreditasi tetap harus memiliki karakteristik sebagai instrumen
diagnostik para tingkatan system sekolah/madrasah untuk menggali
indikator-indikator dan atribut-atribut yang memberi informasi yang jelas
tentang potensi sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
yang berkualitas; (2) lingkup informasi yang harus digali harus reasonable; (3)
instrumen akreditasi harus meaningful dan discriminatory agar bisa membedakan mana
sekolah/madrasah yang melakukan hal-hal meaningful bagi proses pembelajaran dan
mana yang belum; (4) instrumen memiliki tingkat kesederhanaan maksimal berisi
indikator-indikator yang dapat mengungkap informasi/attribute dengan leverage paling
besar terhadap kualitas pembelajaran; (5) penyederhanaan metodologi pelaksanaan
akreditasi sehingga proses akreditasi dapat dilakukan secara lebih praktis, dengan
waktu yang cukup pendek; dan (6) mekanisme pelaksanaan reakreditasi harus lebih
praktis sehingga tidak membuang-buang sumber daya secara sia-sia.
Implementasi IASP2020 perlu didukung oleh perubahan sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Sehubungan dengan itu, perlu dirumuskan perubahan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal. Perubahan perlu dilakukan dengan sistem dan tata kelola pelaksanaan akreditasi. Selain itu, perlu juga dirumuskan pedoman umum akreditasi yang merupakan kebijakan dari BAN-S/M.
Silahkan
download Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020
Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Dokumen
Resmi IASP 2020) baik untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB melalui link di
bawah ini
Link
download Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020
atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang keputusan Mendikbud Kepmendikbud Nomor
1005/P/2020 atau SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK SLB 2020. semoga ada manfaatnya,
terima kasih.