Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly, diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengembangkan rumpun ilmu agama Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh Jiddin) berbasis kitab kuning dan merawat tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader ulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma”had Aly; b) bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma’had Aly, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu pengaturan mengenai Ma’had Aly; c) bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly.
Berdasarakan Peraturan Menteri Agama atau
PMA Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly, yang dimakus Ma’had Aly adalah
Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian
keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara
berjenjang dan terstruktur.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32
Tahun 2020, bahwa Ma’had Aly mempunyai tujuan mencetak ulama yang mempunyai
kedalaman ilmu agama Islam (tafaqquh Jiddin) berbasis Kitab Kuning, berakhlak
mulia, dan berwawasan global, serta memiliki komitmen kebangsaan.Untuk mencapai
tujuan Ma’had Aly melaksanakan pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan
Pengabdian Kepada Masyarakat. Ma’had Aly merupakan pendidikan formal pada
jenjang pendidikan tinggi.Mahad Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada
program:
a. sarjana (marhalah ula);
b. magister (marhalah
tsaniyah), dan c. doktor (marhalah tsalisah).
Ma’had Aly mengembangkan
Rumpun Ilmu Agama Islam dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu. Rumpun
Ilmu Agama Islam meliputi takhasus:
a. Aiquran dan ilmu Alquran;
b. tafsir dan ilmu tafsir;
c. hadis dan ilmu hadis;
d. fikih dan ushul fikih;
e. akidah dan filsafat Islam;
f. tasawuf dan tarekat;
g. ilmu falak;
h. sejarah dan peradaban Islam; dan
i. bahasa dan sastra Arab.
Takhasus diselenggarakan
dalam bentuk Konsentrasi Kajian berdasarkan tradisi akademik Pesantren.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32
Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly, bahwa Pesantren dapat mendirikan Ma’had Aly.
Pendirian Ma’had Aly wajib memperoich izin dan Menteri. Izin dan Menteri diperoleh
setelah memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta
notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. memiliki PSP;
c didirikan di lingkungan Pesantren yang
dibuktikan dengan denah lokasi;
d. memiliki struktur organisasi pengelola
Pesantren;
e. Pesantren sudah beroperasi dalam jangka
waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak didirikan yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. mempunyai RIP Ma’had Aly;
g. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang
Dosen dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap Konsentrasi Kajian;
h. memiliki sarana dan prasarana kegiatan
pembelajaran yang berada di dalam Pesantren;
i. rencana sumber pendanaan untuk
kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
j. memiliki Santri mukim paling sedikit 1000
(seribu) orang;
k. Santri yang terdaftar sebagai calon
Mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
l. mendapatkan rekomendasi pendirian dan Majelis
Masyayikh.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32
Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 32
Tahun 2020 Tentang Ma’had Aly. Semoga ada manfaatnya, terma kasih.