Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam atau Madrasah Tahun 2020. Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Adapun penetapan Daftar Nama
Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam
Tahun 2020, terdapat pada Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020 tentang
Penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada
Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Berdasarkan Kepdirjen
Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Juknis Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam
Tahun 2020, Persyaratan guru penerima
BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA (Pengajar juga
harus tercatat aktif mengajar pada semester I tahun pelajaran 2020- 2021 pada
Simpatika Kemenag). Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi
kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2.
Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3.
Bukan penerima program pra kerja,
4.
Bukan penerima BSU lainnya, dan
5.
Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen
Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya
melalui BPJS.
Para guru madrasah bisa
mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link)
simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek
melalui halaman siagapendis.com. Tautan Sistem Informasi Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang
mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag. Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus
diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.
Melalui tautan tersebut para
guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui
syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag
memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan
tidak ada potongan serupiah pun.
Untuk mengetahui Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi
Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 6574 tahun 2020, bapak/Ibu guru dapat mengeceknya sendiri
melalui laman simpatika. Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah
sebagai berikut:
·
Login laman simpatika.kemenag.go.id
·
Mengisi nomor akun atau nomor
pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
·
Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri
layar
·
Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
·
Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih
lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK)
bersangkutan
·
Jika di dalam rekening sudah muncul angka
sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa
menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 6402 tahun 2020 tentang Juknis BSU bagi Guru Bukan PNS pada
Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 berdasarkan dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun
2020 tentang Penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan
PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, untuk
detail nama penerima silahkan cek sendiri melalui simpatika.kemenag.go.id dengan
langkah-langkah yang telah disebutkan di atas.