Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Berdasarkan
Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi
Rumah Sakit, yang dimaksud Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi
adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan
penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Adapun yang
dimaksud Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang
harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan
keselamatan pasien.
Dinyatakan
dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:
a.
meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi
keselamatan pasien Rumah Sakit;
b.
meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit,
dan Rumah Sakit sebagai institusi;
c.
meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan
d.
mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Selanutnya
Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi
Rumah Sakit, menegaskan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi
diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun. Akreditasi dilakukan
oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak
memperoleh izin operasional untuk pertama kali.
Adapun
Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi, menurut Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, merupakan
lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar
negeri.Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri. Untuk
dapat ditetapkan oleh Menteri, lembaga independen penyelenggara Akreditasi
harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri. Permohonan penetapan disampaikan
dengan melampirkan persyaratan:
a.
salinan/fotokopi badan hukum;
b.
dokumen profil lembaga independen penyelenggara Akreditasi;
c.
dokumen program pelatihan surveior;
d.
dokumen tata laksana penyelenggaraan Akreditasi; dan
e.
Standar Akreditasi.
Menteri
melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan sebelumdilakukan
penetapan oleh Menteri. Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga
independen penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan kepada
Menteri dalam jangka
waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima. Menteri
menetapkan lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak memperoleh rekomendasi. Dalam hal lembaga
independen penyelenggara Akreditasi tidak memenuhi persyaratan Direktur
Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga independen
penyelenggara Akreditasi.
Lembaga
independen penyelenggara Akreditasi wajib melaksanakan Akreditasi dengan
menggunakan Standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri, dan melaporkan
Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal.
Standar
Akreditasi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.Standar Akreditasi harus terdapat
muatan program nasional; dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. Adapun Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit meliputi:
persiapan Akreditasi; pelaksanaan Akreditasi; dan pascaakreditasi.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri
Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.