PERMENKES NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT

Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit


Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.

 

Berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, yang dimaksud Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Adapun yang dimaksud Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

 

Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:

a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;

b. meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;

c. meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan

d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

 

Selanutnya Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, menegaskan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.

 

Adapun Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi, menurut Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, merupakan lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri. Untuk dapat ditetapkan oleh Menteri, lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri. Permohonan penetapan disampaikan dengan melampirkan persyaratan:

a. salinan/fotokopi badan hukum;

b. dokumen profil lembaga independen penyelenggara Akreditasi;

c. dokumen program pelatihan surveior;

d. dokumen tata laksana penyelenggaraan Akreditasi; dan

e. Standar Akreditasi.

 

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan sebelumdilakukan penetapan oleh Menteri. Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri dalam jangka

waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima. Menteri menetapkan lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak memperoleh rekomendasi. Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi tidak memenuhi persyaratan Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi.

 

Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri, dan melaporkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

 

Standar Akreditasi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.Standar Akreditasi harus terdapat muatan program nasional; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Adapun Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit meliputi: persiapan Akreditasi; pelaksanaan Akreditasi; dan pascaakreditasi.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter