>

DOWNLOAD PMA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENDIDIKAN PESANTREN

Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dinyatakan bahwa Pesantren menyelenggarakan Pendidikan Pesantren sebagai bagian dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; bentuk Dirasah lslamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, bahwa Pendidikan Pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dengan tujuan membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.  Santri lulusan Pendidikan Pesantren harus mempunyai akhlak mulia; kedalaman ilmu agama Islam; keteladanan; kecintaan terhadap tanah air; kemandirian; keterampilan; dan g. wawasan global.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, bahwa Pendidikan Pesantren diselenggarakan melalui jalur: pendidikan formal; dan/atau pendidikan nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar;. menengah; dan tinggi. Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, satuan Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly. Sedangkan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

 

Jenjang dan Bentuk Pendidikan Muadalah. Satuan Pendidikan Muadalah terdiri atas: satuan Pendidikan Muadalah salafiyah; dan satuan Pendidikan Muadalah muallimin.Satuan Pendidikan Muadalah pada jenjang pendidikan dasar diselenggarakan dalam bentuk:satuan Pendidikan Muadalah ula; dan/atau satuan Pendidikan Muadalab wustha. Satuan Pendidikan Muadalah pada jenjang pendidikan menengah diselenggarakan dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalab ulya. Jenjang satuan Pendidikan Muadaah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau Iebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah utya secara berkesinambungan.

 

Adapun Santri pada satuan Pendidikan Muadalah ula paling rcndah berusia 6 (enam) tahun. Santri pada satuan Pendidikan Muadalah wustha paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki ijazah satuan Pendidikan Muadalah ula atau sederajat; dan memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah wustha. Sedangkan Santri pada satuan Pendidikan Muadalah ulya paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki ijazah satuan Pendidikan Muadalah wustha atau sederajat; dan memenuhi kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah ulya. Adapun kompetensi tersebut ditetapkan oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalab.

 

Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas Kurikulum pesantren dan kurikulum umum. Kurikulum Pendidikan Muadalah Salaliyah dan Pendidikan Muadalah Muallimin dikembangkan oleh pesantren. Kurikulum Pendidikan salaliyah berbasis Kitab Kuning. Kurikulum Pendidikan Muadalah Muallimin berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Pengembangan kurikulum Pesantren disusun berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

 

Adapun Kurikulum umum Pendidikan Muadalah paling sedikit memuat pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; matematika; dan ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial. Materi muatan kurikulum pendidikan umum dapat berbentuk mata pelajaran atau kajian yang terintegrasi dengan kurikulum Pesantren. Kurikulum pendidikan umum disusun oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalah dengan berpedoman pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

 

Pendidik dalam penyelenggaraan Pendidikan Muadalah harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional. Kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional ditentukan berdasarkan: latar belakang pendidikan; kemampuan penguasaan ilmu agama Islam sesuai dengan bidang yang diampu; dan/atau sertifikat pendidik. Adapun Latar belakang pendidikan dapat berpcndidikan Pesantren; dan/atau pendidikan tinggi yakni lulusan sarjana dan perguruan tinggi yang terakreditasi. Adapun yang dimaksud berpendidikan Pesantren adalah lulusan sarjana dan Ma’had Aly; dan/atau lulusan Pesantren. Pendidikan tinggi merupakan lulusan sarjana dan perguruan tinggi yang terakreditasi. Khusus pendidik yang berasal dan lulusan Pesantren dapat mengajar setelah mendapat persetujuan dan Dewan Masyayikh.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren melalui link di bawah ini.

 

Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter