Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dinyatakan bahwa Pesantren menyelenggarakan Pendidikan Pesantren sebagai bagian dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; bentuk Dirasah lslamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31
tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, bahwa Pendidikan Pesantren diselenggarakan
berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing
Pesantren. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dengan tujuan membentuk Santri yang
unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan
zaman. Santri lulusan Pendidikan
Pesantren harus mempunyai akhlak mulia; kedalaman ilmu agama Islam; keteladanan;
kecintaan terhadap tanah air; kemandirian; keterampilan; dan g. wawasan global.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31
tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, bahwa Pendidikan Pesantren
diselenggarakan melalui jalur: pendidikan formal; dan/atau pendidikan
nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar;.
menengah; dan tinggi. Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal diselenggarakan
dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, satuan Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had
Aly. Sedangkan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan nonformal diselenggarakan
dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; dan bentuk lain yang terintegrasi dengan
pendidikan umum.
Jenjang dan Bentuk Pendidikan
Muadalah. Satuan Pendidikan Muadalah terdiri atas: satuan Pendidikan Muadalah
salafiyah; dan satuan Pendidikan Muadalah muallimin.Satuan Pendidikan Muadalah pada
jenjang pendidikan dasar diselenggarakan dalam bentuk:satuan Pendidikan
Muadalah ula; dan/atau satuan Pendidikan Muadalab wustha. Satuan Pendidikan
Muadalah pada jenjang pendidikan menengah diselenggarakan dalam bentuk satuan
Pendidikan Muadalab ulya. Jenjang satuan Pendidikan Muadaah dapat
diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau Iebih dengan menggabungkan
penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan
Muadalah utya secara berkesinambungan.
Adapun Santri pada satuan
Pendidikan Muadalah ula paling rcndah berusia 6 (enam) tahun. Santri pada
satuan Pendidikan Muadalah wustha paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki
ijazah satuan Pendidikan Muadalah ula atau sederajat; dan memenuhi kompetensi
untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah wustha. Sedangkan Santri pada satuan
Pendidikan Muadalah ulya paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki
ijazah satuan Pendidikan Muadalah wustha atau sederajat; dan memenuhi
kompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah ulya. Adapun kompetensi tersebut
ditetapkan oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalab.
Kurikulum Pendidikan Muadalah
terdiri atas Kurikulum pesantren dan kurikulum umum. Kurikulum Pendidikan Muadalah
Salaliyah dan Pendidikan Muadalah Muallimin dikembangkan oleh pesantren.
Kurikulum Pendidikan salaliyah berbasis Kitab Kuning. Kurikulum Pendidikan
Muadalah Muallimin berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Pengembangan
kurikulum Pesantren disusun berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum
Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.
Adapun Kurikulum umum Pendidikan
Muadalah paling sedikit memuat pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Bahasa
Indonesia; matematika; dan ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial. Materi
muatan kurikulum pendidikan umum dapat berbentuk mata pelajaran atau kajian
yang terintegrasi dengan kurikulum Pesantren. Kurikulum pendidikan umum disusun
oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalah dengan berpedoman pada kerangka
dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.
Pendidik dalam
penyelenggaraan Pendidikan Muadalah harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi
sebagai pendidik profesional. Kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik
profesional ditentukan berdasarkan: latar belakang pendidikan; kemampuan
penguasaan ilmu agama Islam sesuai dengan bidang yang diampu; dan/atau sertifikat
pendidik. Adapun Latar belakang pendidikan dapat berpcndidikan Pesantren; dan/atau
pendidikan tinggi yakni lulusan sarjana dan perguruan tinggi yang
terakreditasi. Adapun yang dimaksud berpendidikan Pesantren adalah lulusan
sarjana dan Ma’had Aly; dan/atau lulusan Pesantren. Pendidikan tinggi merupakan
lulusan sarjana dan perguruan tinggi yang terakreditasi. Khusus pendidik yang
berasal dan lulusan Pesantren dapat mengajar setelah mendapat persetujuan dan
Dewan Masyayikh.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Agama atau
PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren melalui link di bawah
ini.
Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31
tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.