Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan
Keluarga Berencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun yang dimaksud Jabatan
Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan
kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana, bahwa Penata
KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi
Daerah. Penata KKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penata KKB. Kedudukan Penata KKB ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga
Berencana, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam rumpun manajemen. Jabatan
Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a.
Penata KKB Ahli Pertama;
b.
Penata KKB Ahli Muda;
c.
Penata KKB Ahli Madya; dan
d.
Penata KKB Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata KKB menurut Permenpan
RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan
Keluarga Berencana, adalah melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan
dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga. Adapun Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat
dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a.
penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga;
b.
penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga; dan
c.
pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sub-unsur
dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas:
a.
penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga meliputi:
1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana
dan pembangunan keluarga;
3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan,
keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b.
penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan
Keluarga meliputi:
1. pembangunan keluarga;
2. kependudukan;
3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan
keluarga berencana; dan
5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana
dan pembangunan keluarga; dan
c.
pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana
meliputi:
1. bimbingan teknis;
2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana,
dan Pembangunan Keluarga;
3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana,
dan Pembangunan Keluarga; dan
4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan
Pembangunan Keluarga.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, melalui link
download di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 81 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Kependudukan dan Keluarga Berencana. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.