Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020; b) bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Vints Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2020.
Isi
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN)Tahun 2020, yakni Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti
bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan
Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti
bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31
Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l
Hijriah.
Jadi
Berdasarkan Keppres Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun 2020, pada
bulan Desember ini ASN (PNS dan PPPK) masih memiliki bonus libur, yakni libur
cuti bersama Hari Raya Natal yang diberikan pada tanggal 24 Desember 2020, dan libur
cuti bersama Pengganti Hari Raya Idul Fitri yang diberikan pada tanggal 31
Desember 2020.
Link
download Keppres Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Keppres Nomor 23 Tahun
2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.