Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK NonFisik), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Kctahanan Pangan dan Pertanian, serta ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa untuk mengatur lebih lanjut Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Pasal
1 atau PMK Nomor 197/PMK.07/2020
Tentang Perubahan Kedua PMK tentang Pengelolaan
DAK NonFisik (Dana Alokasi Khusus Nonfisik), dinyatakan bahwa terdapat perubahan beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07
/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 101).
Salah
satu perubahan Pengelolaan DAK NonFisik (Dana Alokasi Khusus Nonfisik), sebagaimana dinyatakan dalam PMK Nomor 197/PMK.07/2020, adalah
adanya tambahan angka 22a, angka 22b, dan angka 22c, diantara angka 22 dan angka
23 pada Pasal 1. Adapun bunyi pasal 1 angka 22a adalah Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak atau yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan
dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang. Bunyi pasal
1 angka 22b adalah Dana Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang digunakan untuk
mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangan
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkang bunyi
pasal 1 angka 22c adalah 22c. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang
ditujukan untuk mendukung keberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari
hasil pekarangannya sendiri dengan membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan
program pekarangan pangan lestari.
Selain
itu PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang
Perubahan Kedua Pengelolaan DAK Nonfisik (Dana Alokasi Khusus Nonfisik), juga
terdapat penjelasan lebih rincin mengenai tata pencairan DAK Nonfisik yang
meliputu Dana BOS; Dana TPG PNSD; Dana Tamsil Guru PNSD; Dana TKG PNSD; Dana
BOP PAUD; Dana BOP Kesetaraan; Dana BOP Museum dan Taman Budaya; Dana BOK; Dana
BOKB; Dana PK2UKM; Dana Pelayanan Adminduk; Dana Pelayanan Kepariwisataan; Dana
Bantuan BLPS; Dana Pelayanan PPA; Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor
48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK
NonFisik), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang
Perubahan Kedua Pengelolaan DAK Nonfisik (DISINI)
Demikian
informasi tentang PMK Nomor
197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Pengelolaan DAK Nonfisik (Dana Alokasi
Khusus Nonfisik). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.