Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal i5 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 2L ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a. anggaran Pendapatan
Negara;
b. anggaran Belanja Negara;
dan
c. Pembiayaan Anggaran.
Rincian anggaran Pendapatan
Negara terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Rincian anggaran Belanja
Negara terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja
Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
Rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
b. anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian Negara/lembaga tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan
belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113
Tahun 2020 Tentang Rincian Tahun
Anggaran 2021, bahwaRincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri
atas rincian: a) anggaran Transfer ke Daerah; dan b) Dana Desa. Rincian
anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus
Fisik;
d. Dana Alokasi Khusus
Nonfisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Otonomi Khusus dan
Dana Keistimewaan Yoryakarta.
Rincian anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian
Dana Bagi Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut
provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113
Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021. Menyatakan bahwa Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk
Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian anggaran Transfer ke Daerah untuk
Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga
untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada
masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat
dari: a) perubahan data; dan/atau b) kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan
Rincian Anggaran Pendidikan
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini. Anggaran
Pendidikan termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan
sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan
nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
Ketentuan mengenai bentuk,
skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan
dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113
Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.