Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru
wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat
pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi Guru yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan
ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebuah
satuan pendidikan baik madrasah maupun sekolah harus memiliki komitmen yang kuat
dalam melakukan pembinaan moral, dan membekali peserta didiknya dengan ilmu pengetahuan
yang dapat menyesuaikan dengan kondisi zamannya. Untuk medapatkan kondisi itu, maka
ia harus didukung dengan peningkatan kualitas dan kompetensi Guru. Salah satu mekanisme
yang ditetapkan undang undang adalah melalui Pendidikan profesi. Dengan demikian,
pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program pendidikan
profesi Guru yang dikhususnya bagi Guru dalam jabatan untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan program pendidikan profesi Guru yang sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
Ditegaskan
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
745 Tahun 2020 Tentang Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021, bahwa
Program pendidikan profesi Guru dalam jabatan yang selanjutnya disingkat PPG Dalam
Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan pendidik
agar menguasai kompetensi keGuruan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan
sehingga dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara bermutu dan berdaya saing
setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Pedoman
Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara
dan peserta program dalam melaksanakan pendidikan profesi Guru dalam jabatan pada
Kementerian agama.
Pedoman atau Juknis (Petunjuk
Teknis) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) Pada Kementerian
Agama tahun 2021 bertujuan
menjamin pelaksanaan pendidikan profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian agama
yang bermutu untuk mencetak Guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik
Menurut
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun
2020, Sasaran penetapan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan Pada Kementerian Agama adalah: 1) Meningkatkan Kompetensi Guru sebagai pendidik
profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi, kepribadian, sosial,
dan profesional; 2) Menghasilkan Guru profesional yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; 3) Menghasilkan Guru profesional
yang dapat menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan
peserta didik; 4) Menghasilkan Guru yang mampu melakukan penelitian dan mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan.
Ruang
lingkup pedoman penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Pada ementerian Agama meliputi
prosedur dan kriteria dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian
Agama.
Ditegaskan
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
745 Tahun 2020 Tentang Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama, bahwa Ruang lingkup panduan
Program PPG dalam jabatan ini mencakup uraian kriteria lembaga penyelenggara pendidikan
profesi, kriteria calon peserta, kurikulum, sistem pembelajaran, mutu dan daya saing
lulusan, monitoring dan evaluasi.
Sasaran
Prpgram PPG pada satuan kerja Kementerian Agama yaitu para pendidik pada seluruh
jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
memenuhi kualifikasi akademik lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau
Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut:
1)
Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
2)
Guru kelas dan Guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI);
3)
Guru mata pelajaran rumpun Pendidikan agama Islam dan mata pelajaran umum pada Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK);
4)
Guru pendidikan agama pada sekolah; dan
5)
Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Lulusan
PPG merupakan Guru yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia,
menginspirasi dan menjadi memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, dan disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.
Standar Kompetensi Lulusan
Program PPG. Program PPG merupakan program
pendidikan profesi, dengan level 7 pada
KKNI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan,
yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan.
Standar kompetensi lulusan Program PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dinyatakan dalam rumusan
CPL Program PPG. Rumusan
CPL Program PPG memuat kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial.
Macam kompetensi yang harus
dimiliki oleh mahasiswa di akhir
Program PPG beserta subkompetensi dan indikatornya.
CPL memuat 4 (empat) kompetensi
Guru dan 4 (empat) unsur CPL berdasarkan standar nasional pendididikan tinggi dan standar Pendidikan Guru. Empat kompetensi Guru tersebut mencakup kompetensi profesional,
pedagogik, sosial, dan kepribadian. Sedangkan empat unsur CPL tersebut mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan
umum, dan keterampilan khusus. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) PPG sebagai berikut:
a) mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin,
penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses
pembelajaran;
b) mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir
tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup
pengetahuan dan keterampilan secara utuh
(kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif)
yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
c) menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi
ajar termasuk advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek
"apa" (konten), “mengapa" (filosofi), dan "bagaimana" (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari,
d) mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan
prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogic, serta teknologi informasi
dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge
(TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
e) mampu
melaksanakan pembelajaran yang mendidik
dengan menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter
Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah
secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model pembelajaran dan sumber belajar yang
didukung hasil penelitian;
f)
mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan
peserta didik dengan menerapkan asesmen
otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran,
dan
g) mampu
mengembangkan diri secara berkelanjutan
sebagai Guru professional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Untuk capaian pembelajaran
bidang studi perlu dirumuskan capaian pembelajaran
bidang studi dan capaian pembelajaran mata
kegiatan/mata kuliah oleh Direktur Jenderal.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun
2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada
Kementerian Agama, Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ini sebagai berikut:
a)
memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memiliki
linieraitas dengan mata pelajaran yang diampu;
b)
Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan
akhir tahun 2015;
c)
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik
Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah; dan
d)
terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
sistem informasi yang dikelola oleh masing masing direktorat jenderal:
e)
Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada sekolah/madrasah
negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkan
bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat dibiayai
dari satuan Pendidikan
Alur Pendaftaran
Peserta PPG Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
a)
Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan
secara online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
b)
Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi
pendaftaran dan menggunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
c)
Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK
tempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk:
1.
memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan
2.
memastikan ijazah calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti.
d)
Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi online
yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik
(TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
e)
Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan (PPGDJ) Pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link
download KMA Nomor 745 Tahun 2020
(DISINI)
Demikian
informasi tentang KMA Nomor 745 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian
Agama Semoga ada manfaatnya, terima kasih.