KMA NOMOR 745 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama


Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi Guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sebuah satuan pendidikan baik madrasah maupun sekolah harus memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pembinaan moral, dan membekali peserta didiknya dengan ilmu pengetahuan yang dapat menyesuaikan dengan kondisi zamannya. Untuk medapatkan kondisi itu, maka ia harus didukung dengan peningkatan kualitas dan kompetensi Guru. Salah satu mekanisme yang ditetapkan undang undang adalah melalui Pendidikan profesi. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program pendidikan profesi Guru yang dikhususnya bagi Guru dalam jabatan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pendidikan profesi Guru yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021, bahwa Program pendidikan profesi Guru dalam jabatan yang selanjutnya disingkat PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan pendidik agar menguasai kompetensi keGuruan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara bermutu dan berdaya saing setelah memperoleh sertifikat pendidik.

 

Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan pendidikan profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian agama.

 

Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) Pada Kementerian Agama tahun 2021 bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian agama yang bermutu untuk mencetak Guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik

 

Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020, Sasaran penetapan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama adalah: 1) Meningkatkan Kompetensi Guru sebagai pendidik profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi, kepribadian, sosial, dan profesional; 2) Menghasilkan Guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; 3) Menghasilkan Guru profesional yang dapat menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; 4) Menghasilkan Guru yang mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

 

Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Pada ementerian Agama meliputi prosedur dan kriteria dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

 

Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama, bahwa Ruang lingkup panduan Program PPG dalam jabatan ini mencakup uraian kriteria lembaga penyelenggara pendidikan profesi, kriteria calon peserta, kurikulum, sistem pembelajaran, mutu dan daya saing lulusan, monitoring dan evaluasi.

 

Sasaran Prpgram PPG pada satuan kerja Kementerian Agama yaitu para pendidik pada seluruh jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang memenuhi kualifikasi akademik lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut:

1) Guru pada Raudlatul Athfal (RA);

2) Guru kelas dan Guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI);

3) Guru mata pelajaran rumpun Pendidikan agama Islam dan mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK);

4) Guru pendidikan agama pada sekolah; dan

5) Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.

 

Lulusan PPG merupakan Guru yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, dan disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.

 

Standar Kompetensi Lulusan Program PPG. Program PPG merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada KKNI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan Program PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dinyatakan dalam rumusan CPL Program PPG. Rumusan CPL Program PPG memuat kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Macam kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa di akhir Program PPG beserta subkompetensi dan indikatornya.

 

CPL memuat 4 (empat) kompetensi Guru dan 4 (empat) unsur CPL berdasarkan standar nasional pendididikan tinggi dan standar Pendidikan Guru. Empat kompetensi Guru tersebut mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Sedangkan empat unsur CPL tersebut mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) PPG sebagai berikut:

a) mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;

b) mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

c) menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi ajar termasuk advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek "apa" (konten), “mengapa" (filosofi), dan "bagaimana" (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari,

d) mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogic, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;

e) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;

f) mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran, dan

g) mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai Guru professional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

 

Untuk capaian pembelajaran bidang studi perlu dirumuskan capaian pembelajaran bidang studi dan capaian pembelajaran mata kegiatan/mata kuliah oleh Direktur Jenderal.

 

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama, Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ini sebagai berikut:

a) memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memiliki linieraitas dengan mata pelajaran yang diampu;

b) Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;

c) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah; dan

d) terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau sistem informasi yang dikelola oleh masing masing direktorat jenderal:

e) Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkan bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat dibiayai dari satuan Pendidikan

 

Alur Pendaftaran Peserta PPG Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

a) Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan secara online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.

b) Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan menggunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.

c) Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk:

1. memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan

2. memastikan ijazah calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti.

d) Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).

e) Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) Pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download KMA Nomor 745 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter