Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021. Berdasarkan Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi Guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa saja Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
(sertifikasi guru) Kementerian Agama
(Kemenag) Tahun 2021 ? Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun
2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada
Kementerian Agama, bahwa Persyaratan Calon
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam
Jabatan adalah sebagai berikut:
a)
memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memiliki
linieraitas dengan mata pelajaran yang diampu;
b)
Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan
akhir tahun 2015;
c)
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik
Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah; dan
d)
terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
sistem informasi yang dikelola oleh masing masing direktorat jenderal:
e)
Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada sekolah/madrasah
negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkan
bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat dibiayai
dari satuan Pendidikan
Adapun
Alur Pendaftaran Peserta PPG Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, adalah
sebagai berikut.
a)
Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan
secara online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
b)
Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi
pendaftaran dan menggunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
c)
Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK
tempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk:
1.
memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan
2.
memastikan ijazah calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti.
d)
Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi online
yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik
(TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
e)
Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) Pada Kementerian Agama (Kemenag) -----DISINI
Demikian
informasi tentang Persyaratan Calon Peserta
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG-DJ atau Sertifikasi Guru) Kementerian Agama
(Kemenag) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Kok antara kemenag dan diknas masih banyak perbedaan dalam ppg .tolong jangan dipersulit untuk guru yg ada di naungan kemenag
Asslmkm pak,,mau bertanya,,terkait sistem PPG kemenag,,status saya di simpatika
Lulus Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) (masih tercentang merah),,lalu dimanakah kita ikut seleksinya ini,,terima kasih
Sepertinya itu berarti masih menunggu antrian. Karena keterbatasan kuota tidak semua yang sudah lulus seleksi Akademik bisa langsung ikut PPG, Mudah-mudahan masuk di tahap berikutnya,
Sawang sinawang , d diknas juga sulit ... Sy mengajar th 2006 baru dpanggil PPG 2021 ... Itupun gak bisa lanjut karena kuota dah terpenuhi
Sawang sinawang