PERSYARATAN CALON PESERTA (MAHASISWA) PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2021

Persyaratan Calon Peserta Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021


Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021. Berdasarkan Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi Guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Apa saja Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan (sertifikasi guru)  Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021 ? Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama, bahwa Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

a) memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memiliki linieraitas dengan mata pelajaran yang diampu;

b) Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;

c) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah; dan

d) terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau sistem informasi yang dikelola oleh masing masing direktorat jenderal:

e) Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkan bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat dibiayai dari satuan Pendidikan

 

Adapun Alur Pendaftaran Peserta PPG Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

a) Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan secara online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.

b) Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan menggunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.

c) Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk:

1. memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan

2. memastikan ijazah calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti.

d) Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).

e) Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) Pada Kementerian Agama (Kemenag) -----DISINI

 

Demikian informasi tentang Persyaratan Calon Peserta Mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG-DJ atau Sertifikasi Guru) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



5 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter