Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa; b) bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya Dana Desa; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Permendes
(Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2021, mengatur:
Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa
Tahun 2021.
Ditegaskan
dalam Permendes (Permendesa) Nomor 13
Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa Pengaturan
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk memberi acuan:
a.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi
keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
b.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
d.
Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan
pembangunan Desa.
Ditegaskan
dalam Permendes (Permendesa) Nomor 13
Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa Prioritas
Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan;
keseimbangan alam; dan kepentingan nasional. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021 terdiri atas: Prioritas Penggunaan Dana Desa; penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa; publikasi dan pelaporan; dan pembinaan.
Pedoman
umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan
dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Pedoman umum
pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Prioritas
Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas
Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan
pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. adaptasi kebiasaan baru Desa.
Penggunaan
Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan
untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha
milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa
merata;
b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi
bersih dan terbarukan; dan
c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola
badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi
dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan
Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan
untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan
untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi
Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di
Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan
Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya
Desa adaptif.
Penggunaan
Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian
SDGs Desa:
a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman
COVID-19; dan
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa.
Bantuan
Langsung Tunai Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagaimana
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa? Berdasarkan Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2021, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati
melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa menghasilkan kesepakatan mengenai
Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara
menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur
mengenai RKP Desa. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti
tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Selengkapnya
silahkan download Permendes (Permendesa)
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, melaui
link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13
Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com:
jangan membiaskan mengcopy paste blog orang lain)