PERMENDES (PERMENDESA) NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

Peraturan Menteri Desa atau Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa; b) bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya Dana Desa; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, mengatur: Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Ditegaskan dalam Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk memberi acuan:

a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;

b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;

c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan

d. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

 

Ditegaskan dalam Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan; keseimbangan alam; dan kepentingan nasional. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terdiri atas: Prioritas Penggunaan Dana Desa; penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; publikasi dan pelaporan; dan pembinaan.

 

Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

c. adaptasi kebiasaan baru Desa.

 

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan

c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

 

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;

b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan

d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

 

Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan

b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Bantuan Langsung Tunai Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa? Berdasarkan Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Selengkapnya silahkan download Permendes (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, melaui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendes (Permendesa) PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com: jangan membiaskan mengcopy paste blog orang lain)

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter