Surat Edaran (SE) Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terutama terkait penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021; Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa Tahun 2021, dan Pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.
Isi
lengkap Surat Edaran Kementerian Desa
PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, adalah
sebagai berikut.
A.
Latar Belakang
Sebagaimana
dimakiumi, bahwa dana desa tahun anggaran 2020 telah mulai salur ke Rekening
Kas Desa pada 30 Januari 2020. Tahun anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih
awal dibandingkan tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan percepatan perencanaan
dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.
B.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan
Surat Edaran ini untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana
Desa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana
Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
Nomor 13 Tahun 2020.
C.
Ruang Lingkup Surat Edaran (SE)
Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021
Ruang lingkup surat
edaran meliputi:
1. BLT Dana Desa;
2. Padat Karya Tunai
Desa
3. Pemutakhiran data
dan informasi desa serta masyarakat.
D.
Dasar Hukum
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
5.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
E.
Isi Surat Edaran (SE) Kementerian Desa
PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, adalah
sebagai berikut.
1.
Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
a.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar Rp
300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak
Januari 2021.
b.
Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan
karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga
yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).
2.
Pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaan
masyarakat desa, sesuai petunjuk teknis yang bisa diunduh di http://sid.kemendesa.go.id
menu Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data
3.
Menuntaskan APBDes tahun 2021 dengan memasukkan BLT Dana Desa, PKTD,
pemutakhiran data, serta prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuai
Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Proritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021;
4.
Besaran dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan
dengan besaran penerimaan dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020.
5.
APBDes Tahun Anggaran 2021 beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
dilaporkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi selambat-lambatnya
tanggal 31 Januari 2021 melalui http://sid.kemendesa.go.id menu Laporan APBDes
dan menu Laporan RKPDes.
F.
Sapa Desa
Terkait dengan
pelaksanaan Surat Edaran ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi menyediakan Sapa Desa untuk menjawab seluruh pertanyaan publik
pada http://sid.kemendesa.go.id menu Sapa Desa.
G.
Penutup
Hal-hal yang tidak
diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Menten Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang PrioritasPenggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Demikian
informasi tentang Surat Edaran
Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com:
jangan membiaskan mengcopy paste blog orang lain)