>

SURAT EDARAN KEMENTERIAN DESA NOMOR 17 TAHUN 2020 PERCEPATAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

Surat Edaran Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Surat Edaran (SE) Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terutama terkait penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021; Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa Tahun 2021, dan Pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.

 

Isi lengkap Surat Edaran Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

 

A. Latar Belakang

Sebagaimana dimakiumi, bahwa dana desa tahun anggaran 2020 telah mulai salur ke Rekening Kas Desa pada 30 Januari 2020. Tahun anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih awal dibandingkan tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan percepatan perencanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

 

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.

 

C. Ruang Lingkup Surat Edaran (SE) Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Ruang lingkup surat edaran meliputi:

1. BLT Dana Desa;

2. Padat Karya Tunai Desa

3. Pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.

 

D. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

 

E. Isi Surat Edaran (SE) Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

1. Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

a. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar Rp 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021.

b. Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).

2. Pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaan masyarakat desa, sesuai petunjuk teknis yang bisa diunduh di http://sid.kemendesa.go.id menu Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data

3. Menuntaskan APBDes tahun 2021 dengan memasukkan BLT Dana Desa, PKTD, pemutakhiran data, serta prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

4. Besaran dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan dengan besaran penerimaan dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020.

5. APBDes Tahun Anggaran 2021 beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilaporkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021 melalui http://sid.kemendesa.go.id menu Laporan APBDes dan menu Laporan RKPDes.

 

F. Sapa Desa

Terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyediakan Sapa Desa untuk menjawab seluruh pertanyaan publik pada http://sid.kemendesa.go.id menu Sapa Desa.

 

G. Penutup

Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Menten Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang PrioritasPenggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com: jangan membiaskan mengcopy paste blog orang lain)

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter