Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA). Pengertian Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
Dalam
Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA),
terdapat 4 konsep penting atau dikenal dengan 4 konsep SRA, yakni:
1.
Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat
anak.
2.
Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian.
3.
Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak.
4.
Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.
Lalu
apa 6 komponen Sekolah Ramah Anak atau SRA ? Dalam rangka menciptakan sekolah
yang ramah bagi anak, ada 6 komponen yang harus dipenuhi yaitu:
1.
Kebijakan SRA
Kebijakan Sekolah
Ramah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkan
dalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolah
lainnya yang berperspektif anak.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih
Hak Anak dan SRA
Minimal ada 2 orang pendidik/tenaga
kependidikan yang terlatih KHA dan SRA.
3. Proses Belajar yang Ramah Anak
Menciptakan proses
belajar dan mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa
merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.
4. Sarana dan Prasarana Ramah Anak
Memastikan menjaga
agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. Seperti
pemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, penumpulan ujung meja, toilet
bersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan lain-lain.
5. Partisipasi Anak
Anak dilibatkan dalam
kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA.
Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agar
anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah
Anak.
6.
Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder
lainnya dan Alumni.
Melibatkan orangtua,
organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain dan alumni dalam
mendukung sekolah ramah anak, baik berperan memberikan bantuan dalam bentuk
sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.
Prinsip
Sekolah Ramah Anak. Prinsip SRA merupakan turunan dari hak dasar anak, terdiri
dari:
1.
Kepentingan terbaik bagi anak
2.
Non diskriminasi
3.
Partisipasi Anak
4.
Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
5.
Pengelolaan yang baik
Apa
Kondisi yang diharapkan dalam Sekolah Ramah Anak SRA? Kondisi yang diharapkan
dalam SRA dikenal dengan istilah BARIISAN yaitu: Bersih, Asri, Ramah, Indah,
Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman
Berikut
ini ukuran Sekolah Ramah Anak SRA dalam tingkatan Kabupaten/Kota Layak Anak
(KLA). Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator pembentuk
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Ukuran Sekolah Ramah Anak dalam tingkatan KLA
meliputi:
1.
Tingkat Pratama
Minimal 1 Sekolah
Ramah Anak di setiap jenjang pendidikan (Pra Sekolah, Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK), Madrasah Aliyah
(MA), dan Sekolah Luar Biasa.
2.
Tingkat Madya
Lebih dari 25% dari
jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.
3.
Tingkat Nindya
Lebih dari 50% dari
jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.
4.
Tingkat Utama
Lebih dari 90% dari
jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.
5.
Tingkat Kabupaten/Kota Layak Anak
Seluruh jenjang
satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak
Bagaimana
Tahapan Pembentukan Sekolah Ramah? Dalam Petunjuk
Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA), dinyatakan
bahwa tahapan Pembentukan Sekolah Ramah Anak disebut juga Tahapan “MAU”. Dalam
rangka membentuk sekolah yang ramah bagi anak, ada beberapa tahapan yang dilakukan
yang terdiri pada tahap pembentukan (MAU) dan tahap pengembangan (MAJU atau
MAMPU).
Pada
tahapan pembentukan kita sebut dengan istilah tahap “MAU”. Sebagai bentuk
komitmen dan sinergitas, seluruh Tahapan Pembentukan dan Pengembangan SRA
dilakukan oleh Pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan. Berikut penjelasan
tahapan Pembentukan SRA atau tahapan “MAU”.
a.
sosialisasi SEKOLAH RAMAH ANAK
Sosialisasi
SRA dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus Tugas
KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di provinsi/kabupaten/kota.
Sosialisasi diberikan pada Stakeholder dalam satuan pendidikan seperti kepala
sekolah atau guru penggerak.
b.
permintaan kepada satuan pendidikan untuk “mau” menjadi SRA
Permintaan kepada
satuan pendidikan untuk “MAU” menjadi SRA dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1)
Top Down: Pemerintah Daerah atau Perangkat Daerah terkait mengajak atau meminta
satuan pendidikan di wilayahnya untuk menjadi SRA. Semua satuan pendidikan yang
“MAU” akan dibuatkan SK SRA ditetapkan oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas
Pendidikan/ Kanwil/Kantor Agama/ Dinas PPPA.
2)
Bottom Up: Proses dimana Satuan Pendidikan mempunyai keinginan sendiri untuk “MAU”
menjadi SRA. Satuan pendidikan melaporkan kesediaannya kepada Dinas PPPA yang
akan mengkompilasi dengan daftar SRA lainnya.
c.
penetapan sk SEKOLAH RAMAH ANAK
Pemerintah daerah
membuat SK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah
terkait untuk semua satuan pendidikan yang “MAU” memulai proses SRA. Selanjutnya
Pemerintah daerah melaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak c.q. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak
Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya terhadap SK yang telah
ditetapkan.
d. deklarasi SEKOLAH RAMAH ANAK
Untuk memperkuat
komitmen daerah dan satuan pendidikan, maka dilakukan deklarasi yang dipimpin
oleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah terkait bersama semua satuan pendidikan
yang mau menjadi SRA. Deklarasi dapat dilakukan bersama kegiatan daerah lainnya
atau berupa kegiatan khusus.
e.
pemasangan papan nama SEKOLAH RAMAH ANAK
Selanjutnya untuk memperlihatkan
komitmen daerah dan satuan pendidikan dalam membentuk SRA, maka Satuan pendidikan
melakukan pemasangan papan nama SRA dengan bantuan pemerintah daerah. Hal ini
sebagai penanda dan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat atau eksternal
satuan pendidikan dan internal satuan pendidikan.
Bagaimana
Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah? Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
(SRA) edisi Revisi Terbaru, tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak disebut
juga Tahapan “MAMPU” & “MAJU” Proses pengembangan SRA adalah kelanjutan dari
proses pembentukan, dimana satuan pendidikan yang telah “MAU” menjadi SRA harus
mendapatkan penguatan agar “MAMPU” dan bahkan untuk “MAJU” dalam mencapai
pemenuhan 6 komponen SRA.
Adapun proses pengembangan dilakukan oleh dua pihak yaitu pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus Tugas KLA Kluster 4 dan satuan pendidikan itu sendiri. Berikut uraian proses pengembangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.
a.
Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak Oleh Pemerintah Daerah
1.
Advokasi
Sekber SRA/Sub Gugus
Tugas KLA Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Dan Kegiatan Budaya melakukan
advokasi dengan cara audiensi/pertemuan kepada Kepala Daerah di tingkat
Provinsi/ Kabupaten/ Kota, agar mendukung pelaksanaan SRA.
2.
Pelatihan atau Bimbingan Teknis
Proses penguatan satuan
pendidikan dalam memenuhi komponen SRA dilakukan melalui pelatihan atau
bimbingan teknis oleh kepala daerah kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam SK SRA oleh pemerintah
daerah. Materi pelatihan atau bimbingan teknis yang diberikan antara lain KHA, SRA,
Implementasi SRA dan Pendisiplinan sesuai kaidah KHA. Selain itu dapat juga
dilakukan pendampingan ke satuan pendidikan oleh fasilitator SRA yang ada di
daerah tersebut atau oleh satuan pendidikan yang sudah memenuhi 6 komponen SRA
secara benar (“MAJU”). Kegiatan ini difasilitasi oleh perangkat daerah terkait.
3.
Fasilitasi
Proses penguatan
satuan pendidikan dan mendorong untuk memenuhi komponen SRA secara benar, dilakukan
oleh perangkat daerah dalam bentuk pendanaan, pelaksanaan program ataupun
kegiatan, dan pemberian bantuan sarana prasarana.
4.
Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengembangan SRA
a. Membuat kebijakan SRA
b. Koordinasi dengan Disdik dan Kanwil/Kantor Kemenag
c. Membentuk Sekber SRA
d. Sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkat
Provinsi/Kab/Kota
e. Mengajak Satuan Pendidikan untuk membentuk dan mengembangkan
SRA
f. Membuat SK penetapan sekolah yang mau
g. Deklarasi SRA
h. Melaporkan SK penetapan kepada KPPPA
i. Mendorong satuan pendidikan yang sudah di SK-kan untuk
membuat Papan Nama SRA
j. Memberikan Pelatihan KHA dan SRA kepada minimal 2 guru
di setiap satuan pendidikan yang di SK-kan
k. Pendampingan/monev kepada Satuan Pendidikan yang sudah
di SK kan
l. Bekerjasama dengan Dinas yang memiliki Program berbasis
sekolah
m. Mendorong semua SRA untuk mengisi kuesioner SRA di awal
tahun
n. Mengusulkan Satuan Pendidikan untuk mendapat penghargaan
o. Membuat KIE SRA
b.
Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak Oleh Satuan Pendidikan
1.
Membentuk Tim Pelaksana SRA
Tim Pelaksana SRA dapat
dibentuk baru atau dikembangkan dari tim yang telah ada seperti Tim Pelaksana UKS
atau Adiwiyata. Tim Pelaksana SRA ditetapkan dengan SK Kepala satuan Pendidikan
dengan keanggotaannya melibatkan unsur orang tua dan peserta didik. Selain itu,
tim pelaksana SRA memiliki tugas:
a.
Mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan, dan ancaman di satuan
pendidikan untuk mengembangkan SRA dengan menggunakan instrumen yang telah ada;
b.
Mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan SRA;
c.
Melakukan sosialisasi pentingnya SRA;
d.
Menyusun dan melaksanakan perencanaan SRA; dan
e.
Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pengembangan SRA.
2.
Menyusun ulang tata tertib Satuan Pendidikan dan mengisi daftar periksa potensi
bersama Orang Tua dan Anak.
Proses pengembangan
SRA dimulai dengan menyusun tata tertib dengan menggunakan kalimat positif dan tidak
mengandung unsur pelanggaran Hak Anak atau lebih berperspektif hak anak.
Setelah itu, dilakukan pengisian daftar periksa potensi yang dapat di unduh
dari website untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh satuan pendidikan
dalam mengembangkan SRA. Pengisian daftar periksa potensi dilakukan oleh tiga
pelaku utama dalam SRA yaitu wakil dari satuan pendidikan, orang tua, dan
peserta didik. Hasil dari daftar periksa potensi menjadi dasar dari penyusunan
rencana kegiatan dalam mengembangkan SRA di satuan pendidikan tersebut.
3.
Perencanaan
Perencanaan disusun
oleh Tim Pelaksana SRA sesuai hasil daftar periksa potensi untuk merencanakan
kegiatan yang diperlukan dalam memenuhi komponen SRA dan mengintegrasikannya dalam
kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada atau melakukan inovasi berupa rencana
kerja satuan pendidikan. Perencanaan kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
serta kemampuan satuan pendidikan dan dilakukan secara bertahap.
4.
Perencanaan
Pelaksanaan dilakukan
oleh Tim Pelaksana SRA dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada
termasuk melibatkan Orang Tua Peserta Didik, alumni, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha.
5.
Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dalam Pengembangan SRA
•
Menyusun
Rencana Aksi/Program Tahunan
•
Merencanakan
kesinambungan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata,
dll) serta program lainnya
•
Membuat
mekanisme pengaduan
•
Merencanakan
inovasi melibatkan orang tua dan anak untuk mewujudkan SRA
•
Melaksanakan
Rencana Aksi/Program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya
•
Melakukan
upaya pemenuhan komponen SRA
•
Mengikuti
pelatihan dan pendampingan oleh Pemda
Jika
satuan pendidikan telah memenuhi 6 komponen SRA melalui proses pengembangan melalui
berbagai kegiatan penguatan sebagaimana di sebutkan dan juga telah mendapatkan pendampingan
serta fasilitasi dari pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus Tugas
KLA kluster 4, maka satuan pendidikan tersebut berada dalam tahapan “MAJU” dan
siap membantu mengimbaskan SRA ke satuan pendidikan lainnya di daerah.
Selengkapnya
silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis)
atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) ----disini
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) edisi Revisi
Terbaru. Semoga ada manfaatnya.