>

Juknis Sekolah Ramah Anak (SRA)

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA)


Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA). Pengertian Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.


Dalam Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA), terdapat 4 konsep penting atau dikenal dengan 4 konsep SRA, yakni:

1. Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak.

2. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian.

3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak.

4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.

 

Lalu apa 6 komponen Sekolah Ramah Anak atau SRA ? Dalam rangka menciptakan sekolah yang ramah bagi anak, ada 6 komponen yang harus dipenuhi yaitu:

1. Kebijakan SRA

Kebijakan Sekolah Ramah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkan dalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolah lainnya yang berperspektif anak.

 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA

Minimal ada 2 orang pendidik/tenaga kependidikan yang terlatih KHA dan SRA.

 3. Proses Belajar yang Ramah Anak

Menciptakan proses belajar dan mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.

 4. Sarana dan Prasarana Ramah Anak

Memastikan menjaga agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. Seperti pemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, penumpulan ujung meja, toilet bersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan lain-lain.

 5. Partisipasi Anak

Anak dilibatkan dalam kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA. Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak.

6. Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya dan Alumni.

Melibatkan orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain dan alumni dalam mendukung sekolah ramah anak, baik berperan memberikan bantuan dalam bentuk sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.

 

Prinsip Sekolah Ramah Anak. Prinsip SRA merupakan turunan dari hak dasar anak, terdiri dari:

1. Kepentingan terbaik bagi anak

2. Non diskriminasi

3. Partisipasi Anak

4. Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan

5. Pengelolaan yang baik

 

Apa Kondisi yang diharapkan dalam Sekolah Ramah Anak SRA? Kondisi yang diharapkan dalam SRA dikenal dengan istilah BARIISAN yaitu: Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman

 

Berikut ini ukuran Sekolah Ramah Anak SRA dalam tingkatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator pembentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Ukuran Sekolah Ramah Anak dalam tingkatan KLA meliputi:

1. Tingkat Pratama

Minimal 1 Sekolah Ramah Anak di setiap jenjang pendidikan (Pra Sekolah, Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Luar Biasa.

2. Tingkat Madya

Lebih dari 25% dari jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.

3. Tingkat Nindya

Lebih dari 50% dari jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.

4. Tingkat Utama

Lebih dari 90% dari jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.

5. Tingkat Kabupaten/Kota Layak Anak

Seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak

 

Bagaimana Tahapan Pembentukan Sekolah Ramah? Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA), dinyatakan bahwa tahapan Pembentukan Sekolah Ramah Anak disebut juga Tahapan “MAU”. Dalam rangka membentuk sekolah yang ramah bagi anak, ada beberapa tahapan yang dilakukan yang terdiri pada tahap pembentukan (MAU) dan tahap pengembangan (MAJU atau MAMPU).

Pada tahapan pembentukan kita sebut dengan istilah tahap “MAU”. Sebagai bentuk komitmen dan sinergitas, seluruh Tahapan Pembentukan dan Pengembangan SRA dilakukan oleh Pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan. Berikut penjelasan tahapan Pembentukan SRA atau tahapan “MAU”.

a. sosialisasi SEKOLAH RAMAH ANAK

Sosialisasi SRA dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di provinsi/kabupaten/kota. Sosialisasi diberikan pada Stakeholder dalam satuan pendidikan seperti kepala sekolah atau guru penggerak.


b. permintaan kepada satuan pendidikan untuk “mau” menjadi SRA

Permintaan kepada satuan pendidikan untuk “MAU” menjadi SRA dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1) Top Down: Pemerintah Daerah atau Perangkat Daerah terkait mengajak atau meminta satuan pendidikan di wilayahnya untuk menjadi SRA. Semua satuan pendidikan yang “MAU” akan dibuatkan SK SRA ditetapkan oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas Pendidikan/ Kanwil/Kantor Agama/ Dinas PPPA.

2) Bottom Up: Proses dimana Satuan Pendidikan mempunyai keinginan sendiri untuk “MAU” menjadi SRA. Satuan pendidikan melaporkan kesediaannya kepada Dinas PPPA yang akan mengkompilasi dengan daftar SRA lainnya.


c. penetapan sk SEKOLAH RAMAH ANAK

Pemerintah daerah membuat SK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah terkait untuk semua satuan pendidikan yang “MAU” memulai proses SRA. Selanjutnya Pemerintah daerah melaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya terhadap SK yang telah ditetapkan.

 

 d. deklarasi SEKOLAH RAMAH ANAK

Untuk memperkuat komitmen daerah dan satuan pendidikan, maka dilakukan deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah terkait bersama semua satuan pendidikan yang mau menjadi SRA. Deklarasi dapat dilakukan bersama kegiatan daerah lainnya atau berupa kegiatan khusus.


e. pemasangan papan nama SEKOLAH RAMAH ANAK

Selanjutnya untuk memperlihatkan komitmen daerah dan satuan pendidikan dalam membentuk SRA, maka Satuan pendidikan melakukan pemasangan papan nama SRA dengan bantuan pemerintah daerah. Hal ini sebagai penanda dan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat atau eksternal satuan pendidikan dan internal satuan pendidikan.


Bagaimana Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah? Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) edisi Revisi Terbaru, tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak disebut juga Tahapan “MAMPU” & “MAJU” Proses pengembangan SRA adalah kelanjutan dari proses pembentukan, dimana satuan pendidikan yang telah “MAU” menjadi SRA harus mendapatkan penguatan agar “MAMPU” dan bahkan untuk “MAJU” dalam mencapai pemenuhan 6 komponen SRA.


Adapun proses pengembangan dilakukan oleh dua pihak yaitu pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus Tugas KLA Kluster 4 dan satuan pendidikan itu sendiri. Berikut uraian proses pengembangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.

a. Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak Oleh Pemerintah Daerah

1. Advokasi

Sekber SRA/Sub Gugus Tugas KLA Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Dan Kegiatan Budaya melakukan advokasi dengan cara audiensi/pertemuan kepada Kepala Daerah di tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota, agar mendukung pelaksanaan SRA.

2. Pelatihan atau Bimbingan Teknis

Proses penguatan satuan pendidikan dalam memenuhi komponen SRA dilakukan melalui pelatihan atau bimbingan teknis oleh kepala daerah kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam SK SRA oleh pemerintah daerah. Materi pelatihan atau bimbingan teknis yang diberikan antara lain KHA, SRA, Implementasi SRA dan Pendisiplinan sesuai kaidah KHA. Selain itu dapat juga dilakukan pendampingan ke satuan pendidikan oleh fasilitator SRA yang ada di daerah tersebut atau oleh satuan pendidikan yang sudah memenuhi 6 komponen SRA secara benar (“MAJU”). Kegiatan ini difasilitasi oleh perangkat daerah terkait.

3. Fasilitasi

Proses penguatan satuan pendidikan dan mendorong untuk memenuhi komponen SRA secara benar, dilakukan oleh perangkat daerah dalam bentuk pendanaan, pelaksanaan program ataupun kegiatan, dan pemberian bantuan sarana prasarana.

4. Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengembangan SRA

a. Membuat kebijakan SRA

b. Koordinasi dengan Disdik dan Kanwil/Kantor Kemenag

c. Membentuk Sekber SRA

d. Sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkat Provinsi/Kab/Kota

e. Mengajak Satuan Pendidikan untuk membentuk dan mengembangkan SRA

f. Membuat SK penetapan sekolah yang mau

g. Deklarasi SRA

h. Melaporkan SK penetapan kepada KPPPA

i. Mendorong satuan pendidikan yang sudah di SK-kan untuk membuat Papan Nama SRA

j. Memberikan Pelatihan KHA dan SRA kepada minimal 2 guru di setiap satuan pendidikan yang di SK-kan

k. Pendampingan/monev kepada Satuan Pendidikan yang sudah di SK kan

l. Bekerjasama dengan Dinas yang memiliki Program berbasis sekolah

m. Mendorong semua SRA untuk mengisi kuesioner SRA di awal tahun

n. Mengusulkan Satuan Pendidikan untuk mendapat penghargaan

o. Membuat KIE SRA

 

b. Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak Oleh Satuan Pendidikan

1. Membentuk Tim Pelaksana SRA

Tim Pelaksana SRA dapat dibentuk baru atau dikembangkan dari tim yang telah ada seperti Tim Pelaksana UKS atau Adiwiyata. Tim Pelaksana SRA ditetapkan dengan SK Kepala satuan Pendidikan dengan keanggotaannya melibatkan unsur orang tua dan peserta didik. Selain itu, tim pelaksana SRA memiliki tugas:

a. Mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan, dan ancaman di satuan pendidikan untuk mengembangkan SRA dengan menggunakan instrumen yang telah ada;

b. Mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan SRA;

c. Melakukan sosialisasi pentingnya SRA;

d. Menyusun dan melaksanakan perencanaan SRA; dan

e. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pengembangan SRA.

 

2. Menyusun ulang tata tertib Satuan Pendidikan dan mengisi daftar periksa potensi bersama Orang Tua dan Anak.

Proses pengembangan SRA dimulai dengan menyusun tata tertib dengan menggunakan kalimat positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran Hak Anak atau lebih berperspektif hak anak. Setelah itu, dilakukan pengisian daftar periksa potensi yang dapat di unduh dari website untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan SRA. Pengisian daftar periksa potensi dilakukan oleh tiga pelaku utama dalam SRA yaitu wakil dari satuan pendidikan, orang tua, dan peserta didik. Hasil dari daftar periksa potensi menjadi dasar dari penyusunan rencana kegiatan dalam mengembangkan SRA di satuan pendidikan tersebut.

 

3. Perencanaan

Perencanaan disusun oleh Tim Pelaksana SRA sesuai hasil daftar periksa potensi untuk merencanakan kegiatan yang diperlukan dalam memenuhi komponen SRA dan mengintegrasikannya dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada atau melakukan inovasi berupa rencana kerja satuan pendidikan. Perencanaan kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan dan dilakukan secara bertahap.

 

4. Perencanaan

Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Pelaksana SRA dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada termasuk melibatkan Orang Tua Peserta Didik, alumni, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha.

 

5. Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dalam Pengembangan SRA

              Menyusun Rencana Aksi/Program Tahunan

              Merencanakan kesinambungan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta program lainnya

              Membuat mekanisme pengaduan

              Merencanakan inovasi melibatkan orang tua dan anak untuk mewujudkan SRA

              Melaksanakan Rencana Aksi/Program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya

              Melakukan upaya pemenuhan komponen SRA

              Mengikuti pelatihan dan pendampingan oleh Pemda

 

Jika satuan pendidikan telah memenuhi 6 komponen SRA melalui proses pengembangan melalui berbagai kegiatan penguatan sebagaimana di sebutkan dan juga telah mendapatkan pendampingan serta fasilitasi dari pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus Tugas KLA kluster 4, maka satuan pendidikan tersebut berada dalam tahapan “MAJU” dan siap membantu mengimbaskan SRA ke satuan pendidikan lainnya di daerah.



Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) ----disini


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) edisi Revisi Terbaru. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter