KEPMENDIKBUD NOMOR 1227/M/2020 TENTANG PETA JALAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2020-2024

Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024


Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024, ditetapkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkelanjutan.


Diktum KESATU Kepmendikbud  Nomor (No) 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan Menetapkan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Diktum KEDUA Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa  Peta Jalan Reformasi Birokrasi disusun dengan tujuan:

a. menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai Reformasi Birokrasi;

b. menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019; dan

c. sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa Peta Jalan Reformasi Birokrasi memuat:

a. ringkasan eksekutif;

b. pendahuluan;

c. kondisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

d. sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; dan

e. manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.

 

Diktum KELIMA Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Kepmendikbud)  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud tahun 2020-2024, pada bagian Ringkasan Eksekutif, dinyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik dan merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi juga menjadi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional serta pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis organisasi pemerintahan.

 

Dalam rangka mencapai visi reformasi birokrasi mewujudkan pemerintahan kelas dunia dan melanjutkan Grand Design dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2015-2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 untuk memberikan kesamaan pemahaman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif terkait perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi yang mudah dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan serta memiliki indikator untuk mengukur capaian Reformasi Birokrasi Kemendikbud.

 

Dalam periode tahun 2014-2019, Kemendikbud telah berupaya meningkatkan perbaikan indeks reformasi birokrasi di 8 (delapan) area perubahan. Indeks reformasi birokrasi diawali dengan 70,79 pada tahun  2015 yang terus mengalami peningkatan di tahun 2016 (73,91) dan tahun 2017 (75,2). Indeks reformasi birokrasi mengalami penurunan di tahun 2018 menjadi 73,35 karena terjadi perubahan instrumen penilaian mandiri pelaksanaan zona integritas yang belum tersosialisasi dengan baik. Namun di tahun 2019 indeks reformasi birokrasi mulai meningkat kembali menjadi 74,39. Selama pelaksanaan reformasi birokrasi periode 2014-2019 tersebut, berbagai permasalahan atau hambatan dihadapi Kemendikbud, antara lain: kurang optimalnya komunikasi antar unit organisasi; belum terbangunnya komunikasi yang baik antara unit kerja dengan pemangku kepentingan; dan kurang maksimalnya pemahaman pegawai terkait tugas dan fungsi organisasi maupun jabatan.

 

Permasalahan atau hambatan yang mangakibatkan system penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik tersebut harus ditata ulang atau diperbaharui karena sejatinya reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah.

 

Selanjutnya lampiran Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa sasaran reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 disesuaikan dengan sasaran pembangunan sub sector aparatur negara, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yaitu: terciptanya birokrasi di Kemendikbud yang bersih dan akuntabel; terciptanya birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

 

Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi, perlu adanya quick wins yang ditetapkan. Penyederhanaan birokrasi menjadi program quick wins mandatory di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana arahan Presiden untuk merampingkan jabatan eselon hanya pada dua tingkatan saja. Penyederhanaan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. Sementara. untuk menjaga keselarasan, komitmen, dan keberlanjutan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap lini, maka  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelaraskan program Reformasi Birokrasi dengan program jangka menengah dan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Agar pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjalan dengan baik, maka perlu dilakukan pengelolaandengan baik. Untuk itu penting terdapat tim yang berperan untuk melakukan pengelolaan Reformasi Birokrasi agar seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan. Pada program level mikro perlu disusun tim yang berperan sebagai pengarah, pelaksana, dan penilai mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tim pengarah di tingkat Kementerian dipimpin oleh Menteri dengan Sekretaris Jenderal sebagai sekretaris tim pengarah, tim pelaksana dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana sebagai sekretaris tim pelaksana dan tim penilai internal dipimpin oleh Inspektur Jenderal dengan Sekretaris Inspektorat Jenderal sebagai sekretaris Tim Penilai Internal.

 

Tahapan yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam peta jalan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai jadwal dan dapat mencapai target-target dan tahapan sebagaimana yang telah ditetapkan. Sedangkan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dilakukan dalam rentang waktu enam bulan dan tahunan dan melalui beberapa tingkatan mulai dari unit kerja sampai pada tingkat instansi. Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan untuk perbaikan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun tahun berikutnya serta menjadi dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

 

Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024. Sermoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter