Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024, ditetapkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkelanjutan.
Diktum
KESATU Kepmendikbud Nomor (No) 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan
Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan Menetapkan Peta
Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
yang selanjutnya disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa Peta Jalan Reformasi Birokrasi disusun dengan
tujuan:
a.
menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai Reformasi
Birokrasi;
b.
menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2015-2019; dan
c.
sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Diktum
KETIGA Kepmendikbud Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi
Birokrasi Kemdikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa Peta Jalan Reformasi
Birokrasi memuat:
a.
ringkasan eksekutif;
b.
pendahuluan;
c.
kondisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2020-2024; dan
e.
manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
Diktum
KEEMPAT Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 Tentang
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa biaya
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan
pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang relevan.
Diktum
KELIMA Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020
menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam
Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi
Birokrasi Kemendikbud tahun 2020-2024, pada bagian Ringkasan Eksekutif,
dinyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya
memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik dan
merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan
terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi juga
menjadi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
serta pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis
organisasi pemerintahan.
Dalam
rangka mencapai visi reformasi birokrasi mewujudkan pemerintahan kelas dunia
dan melanjutkan Grand Design dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2015-2019,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Peta Jalan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 untuk memberikan kesamaan
pemahaman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif terkait perencanaan
dan tata kelola Reformasi Birokrasi yang mudah dipahami, dan dilaksanakan oleh
seluruh pihak yang berkepentingan serta memiliki indikator untuk mengukur
capaian Reformasi Birokrasi Kemendikbud.
Dalam
periode tahun 2014-2019, Kemendikbud telah berupaya meningkatkan perbaikan
indeks reformasi birokrasi di 8 (delapan) area perubahan. Indeks reformasi
birokrasi diawali dengan 70,79 pada tahun 2015 yang terus mengalami peningkatan di tahun
2016 (73,91) dan tahun 2017 (75,2). Indeks reformasi birokrasi mengalami
penurunan di tahun 2018 menjadi 73,35 karena terjadi perubahan instrumen
penilaian mandiri pelaksanaan zona integritas yang belum tersosialisasi dengan baik.
Namun di tahun 2019 indeks reformasi birokrasi mulai meningkat kembali menjadi
74,39. Selama pelaksanaan reformasi birokrasi periode 2014-2019 tersebut,
berbagai permasalahan atau hambatan dihadapi Kemendikbud, antara lain: kurang
optimalnya komunikasi antar unit organisasi; belum terbangunnya komunikasi yang
baik antara unit kerja dengan pemangku kepentingan; dan kurang maksimalnya
pemahaman pegawai terkait tugas dan fungsi organisasi maupun jabatan.
Permasalahan
atau hambatan yang mangakibatkan system penyelenggaraan pemerintahan tidak
berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik tersebut harus
ditata ulang atau diperbaharui karena sejatinya reformasi birokrasi pada hakikatnya
merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintah.
Selanjutnya lampiran Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa sasaran reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 disesuaikan dengan sasaran pembangunan sub sector aparatur negara, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yaitu: terciptanya birokrasi di Kemendikbud yang bersih dan akuntabel; terciptanya birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
Dalam
rangka percepatan reformasi birokrasi, perlu adanya quick wins yang ditetapkan.
Penyederhanaan birokrasi menjadi program quick wins mandatory di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana arahan Presiden untuk merampingkan
jabatan eselon hanya pada dua tingkatan saja. Penyederhanaan birokrasi dimaksudkan
untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya peningkatan
efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Sementara. untuk menjaga keselarasan, komitmen, dan keberlanjutan pelaksanaan
reformasi birokrasi di setiap lini, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelaraskan program Reformasi Birokrasi dengan program jangka menengah dan
tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Agar
pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjalan
dengan baik, maka perlu dilakukan pengelolaandengan baik. Untuk itu penting
terdapat tim yang berperan untuk melakukan pengelolaan Reformasi Birokrasi agar
seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang
telah ditentukan. Pada program level mikro perlu disusun tim yang berperan sebagai
pengarah, pelaksana, dan penilai mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tim pengarah di tingkat Kementerian
dipimpin oleh Menteri dengan Sekretaris Jenderal sebagai sekretaris tim
pengarah, tim pelaksana dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan Kepala Biro
Organisasi dan Tata Laksana sebagai sekretaris tim pelaksana dan tim penilai
internal dipimpin oleh Inspektur Jenderal dengan Sekretaris Inspektorat
Jenderal sebagai sekretaris Tim Penilai Internal.
Tahapan
yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah
pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dilakukan untuk mempertahankan agar rencana
aksi yang dituangkan dalam peta jalan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai
jadwal dan dapat mencapai target-target dan tahapan sebagaimana yang telah
ditetapkan. Sedangkan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi
dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara
keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan
kegiatan. Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan akan dilakukan dalam rentang waktu enam bulan dan tahunan dan
melalui beberapa tingkatan mulai dari unit kerja sampai pada tingkat instansi.
Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan untuk
perbaikan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun tahun berikutnya
serta menjadi dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi.
Link
download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud
Nomor 1227/M/2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud
Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan
Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun
2020-2024. Sermoga ada manfaatnya terima kasih.