JUKNIS PROGRAM PENINGKATAN SARANA PRASARANA MADRASAH MELALUI SBSN TAHUN 2021


Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021


Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.

 

Keputusan dirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk percepatan pembangunan nasional melalui peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah, perlu adanya program peningkatan sarana dan  prasarana pendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Madrasah; b) bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan program peningkatan sarana prasarana madrasah melalui SBSN, perlu dibuat Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan dirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021, menyatakan Petunjuk  Teknis sebagaimana  dimaksud  dalam  DIKTUM KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.

 

Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan dirjen Pendis) Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021, antara lain dinyatakan bahwa Mekanisme Pelaksanaan Pengajuan SBSN

1. Satuan Kerja Madrasah telah mengajukan usulan proposal yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur KSKK Madrasah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Usulan dari Satuan Kerja;

b. Profil Madrasah, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) madrasah dan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM);

c. Master Plan/Rencana Induk Pengembangan (RIP) Madrasah;

d. Kerangka Acuan Kerja/TOR;

e. Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Kuantitas, dan Harga Satuan masing-masing item pekerjaan;

f. Detail Enginnering Design (Struktur dan Gambar Kerja);

g. Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP);

h. Sertifikat Tanah Hak Milik Satuan Kerja (Wajib Sertifikat Hak Milik);

i. Foto lahan yang akan dibangun minimal 4 arah yang berbeda;

j. Beberapa foto yang dapat menggambarkan situasi lapangan dan kondisi jalan/jembatan tersebut;

k. Surat pernyataan kesiapan.

2. Direktorat KSKK Madrasah mengusulkan proposal yang telah diverifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diteruskan ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;

3. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengusulkan proposal proyek SBSN Madarasah kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dilakukan verifikasi dan penilaian kelayakan

 

Adapun Madrasah Pelaksana proyek pembiayaan melalui SBSN untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana Madrasah adalah madrasah negeri penerima program SBSN, yang memiliki potensi untuk berkembang dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah dan memenuhi persyaratan untuk menerima proyek.

 

Link download Salinan dan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 (DISINI)

 

Dremikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter