Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.
Keputusan
dirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun
Anggaran 2021 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk percepatan pembangunan
nasional melalui peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah, perlu adanya
program peningkatan sarana dan prasarana
pendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Madrasah; b) bahwa untuk
menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan program peningkatan sarana prasarana
madrasah melalui SBSN, perlu dibuat Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana
Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.
Diktum
KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun
Anggaran 2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana
Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan dirjen Pendis Nomor 7357 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun
Anggaran 2021, menyatakan Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah
melalui SBSN Tahun Anggaran 2021.
Dalam
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan dirjen Pendis)
Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun
Anggaran 2021, antara lain dinyatakan bahwa Mekanisme Pelaksanaan Pengajuan
SBSN
1.
Satuan Kerja Madrasah telah mengajukan usulan proposal yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur KSKK Madrasah dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
Surat Usulan dari Satuan Kerja;
b.
Profil Madrasah, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) madrasah dan Rencana
Kerja Tahunan Madrasah (RKTM);
c.
Master Plan/Rencana Induk Pengembangan (RIP) Madrasah;
d.
Kerangka Acuan Kerja/TOR;
e.
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Kuantitas, dan Harga Satuan masing-masing
item pekerjaan;
f.
Detail Enginnering Design (Struktur dan Gambar Kerja);
g.
Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP);
h.
Sertifikat Tanah Hak Milik Satuan Kerja (Wajib Sertifikat Hak Milik);
i.
Foto lahan yang akan dibangun minimal 4 arah yang berbeda;
j.
Beberapa foto yang dapat menggambarkan situasi lapangan dan kondisi
jalan/jembatan tersebut;
k.
Surat pernyataan kesiapan.
2.
Direktorat KSKK Madrasah mengusulkan proposal yang telah diverifikasi kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam untuk diteruskan ke Biro Perencanaan Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama;
3.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengusulkan proposal proyek SBSN Madarasah
kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dilakukan verifikasi dan penilaian
kelayakan
Adapun
Madrasah Pelaksana proyek pembiayaan melalui SBSN untuk kegiatan peningkatan sarana
prasarana Madrasah adalah madrasah negeri penerima program SBSN, yang memiliki potensi
untuk berkembang dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah dan
memenuhi persyaratan untuk menerima proyek.
Link
download Salinan dan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 7357 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program
Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 (DISINI)
Dremikian
informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis
Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah
Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.