>

KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 162/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak


Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak merupakan pengganti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak karena dipandang belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran.


Diktum KESATU KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

 

Pada diktum KEDUA Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada:

a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

b. Sekolah Dasar (SD);

c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);

d. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan

e. Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Diktum KETIGA KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui:

a. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;

b. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;

c. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;

d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

e. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; dan

f. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

 

Pada Diktum KEEMPAT KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, diegaskan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Juga dinyatakan dalam diktum KELIMA Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Ditegaskan pula pada Diktum KEENAM KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi:

a. kerangka dasar kurikulum;

b. struktur kurikulum;

c. linieritas guru;

d. capaian pembelajaran;

e. prinsip pembelajaran dan asesmen;

f. perangkat ajar;

g. kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan

h. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.

 

Selanjutnya Diktum KETUJUH Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Dalam Diktum KEDELAPAN KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan: Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Berdasarkan Diktum KESEMBILAN KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, ditegaskan bahwa Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

 

Diktum Diktum KESEPULUH menyatakan bahwa Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan dalam Diktum KESEMBELAS ditegaskan bahwa KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak,Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 5 Juli 2021.

 

Pada lampiran 1 KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021, dinyakatan bahwa Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk: 1) meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; 2) menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 3) membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan 4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah. Diharapkan dengan adanya mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.

 

Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi: 1) guru/pendidik PAUD; 2) kepala satuan pendidikan; dan 3) pengawas sekolah/penilik, yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

 

Sedangkan pada lampiran 2 Kepmendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, Pembelajaran yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

 

Kerangka dasar kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik. Kerangka dasar kurikulum juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar kurikulum terdiri dari:

a. struktur kurikulum;

b. capaian pembelajaran; dan

c. prinsip pembelajaran dan asesmen.

 

Pemerintah menyediakan berbagai contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar digunakan sebagai referensi untuk menginspirasi sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum operasional dan perangkat ajar secara mandiri yang kontekstual serta sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik. Contoh kurikulum operasional dan perangkat ajar tersebut bukan merupakan kewajiban bagi sekolah dan guru untuk menggunakannya.

 

Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.

 

Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: a) pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan b) projek penguatan profil pelajar Pancasila. Kegiatan pembelajaran reguler untuk setiap mata pelajaran mengarah pada capaian pembelajaran dan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis projek dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila diselenggarakan untuk menguatkan upaya pencapaian profil pelajar Pancasila.

 

Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila diatur sebagai berikut:

a. dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran;

c. merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel, tidak terpaku pada jadwal belajar seperti kegiatan reguler, serta lebih banyak melibatkan lingkungan dan masyarakat sekitar dibandingkan pembelajaran reguler; dan

d. peserta didik berperan besar dalam menentukan strategi dan aktivitas projeknya, sementara guru berperan sebagai fasilitator.

Ketentuan lebih lanjut mengenai projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran tidak dalam jam pelajaran (JP) per-minggu, tetapi dalam JP per-tahun. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam satu tahun. Sebagai contoh, satuan pendidikan dapat mengajarkan mata pelajaran secara intensif dalam kurun waktu 1 (satu) semester untuk memenuhi kebutuhan peserta didik untuk melakukan pameran unjuk kerjanya di akhir semester pertama. Oleh karena itu, alokasi waktu yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun dapat dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Dengan demikian, satuan pendidikan dapat meniadakan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya karena JP yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun telah dicapai dalam waktu 1 (satu) semester. Pengaturan beban belajar seperti ini dilakukan agar pembelajaran lebih bermakna karena peserta didik memiliki waktu belajar yang lebih efektif dan dapat fokus pada kompetensi yang ingin dicapai tanpa membebaninya dengan muatan yang terlalu padat. Namun demikian, alokasi JP intrakurikuler per-minggu tetap disampaikan untuk membantu guru dalam merancang kurikulum dan pembelajaran.

 

Pemerintah Pusat juga mengatur proporsi beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran. Proporsi beban belajar diatur untuk pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Alokasi waktu untuk kegiatan projek yang diarahkan untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila digunakan secara lebih fleksibel dibandingkan pembelajaran intrakurikuler karena projek penguatan profil pelajar Pancasila bukan suatu kegiatan rutin per-minggu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan beban kerja guru dikaitkan dengan beban belajar peserta didik ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

 

Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah yang menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah, secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut.

a. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain.

Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menentukan capaian pembelajaran untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai contoh, tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, sejarah lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya.

b. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya.

c. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler.

Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun atau 2 (dua) JP per minggu.

 

Berikut ini adalah penjelasan terkait struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

 

1. Struktur kurikulum PAUD usia 5 (lima) – 6 (enam) tahun

Bermain merupakan intisari kurikulum dan pembelajaran di PAUD, yaitu “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Bermain adalah belajar, dan bermain-belajar merupakan kegiatan yang esensial untuk perkembangan yang optimal. Anak belajar melalui bermain di saat ia menjelajahi lingkungan untuk mengenali dunia di sekelilingnya. Di usia emas perkembangan otaknya, anak perlu diberi kesempatan untuk mendapatkan pengalaman yang bermakna. Bermain sesuai dengan minat dan rasa ingin tahu anak membuat anak memiliki pembelajarannya. Inilah merdeka bermain bagi anak.

 

Kegiatan yang juga dikuatkan dalam pembelajaran di PAUD merupakan kegiatan bermain-belajar berbasis buku bacaan anak. Kegiatan ini ditujukan untuk menguatkan literasi secara dini melalui kegiatan-kegiatan yang membangun minat baca anak. Kegiatan berbasis buku bacaan anak bukanlah kegiatan yang menuntut anak untuk dapat membaca secara mandiri, melainkan kegiatan yang melibatkan buku bacaan anak. Sebagai contoh, kegiatan di PAUD diawali dengan guru membacakan buku cerita kepada anak-anak, kemudian mendiskusikan isi buku tersebut, dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan isi buku yang telah dibaca bersama.

 

Berbagai pendekatan kegiatan bermain-belajar dapat digunakan di satuan PAUD seiring dengan kegiatan berbasis buku bacaan anak, misalnya kegiatan kelompok, kegiatan berbasis area, kegiatan berbasis sentra, dan kegiatan projek. Keragaman pendekatan dan metode diharapkan dapat memberikan stimulasi yang dapat mendorong tumbuh kembang yang optimal serta siap untuk bersekolah di jenjang berikutnya. Selain itu dukungan berupa area bermain yang terbuka, guru/pendidik yang membangun komunikasi stimulatif akan memberikan kebebasan pada anak dan dapat mengoptimalkan potensi perkembangannya. Oleh karena itu, kegiatan belajar baca-tulis-hitung yang monoton di mana anak belajar membaca dan menulis suatu kata berulang-ulang (drilling), adalah kegiatan yang harus dihindari.

 

Capaian perkembangan pada jenjang PAUD (CP PAUD) terdiri atas 3 elemen, yaitu:

a. nilai agama dan budi pekerti;

b. jati diri; dan

c. dasar-dasar literasi, sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika (STEAM).

Ketiga elemen ini dicapai melalui kegiatan bermain-belajar yang terpadu. Kegiatan di satuan PAUD dianjurkan untuk dilakukan selama 1.050 (seribu lima puluh) menit per minggu.

  

2. Struktur Kurikulum SD

Struktur kurikulum SD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian atau 3 (tiga) Fase: a) Fase A untuk Kelas I dan Kelas II; b) Fase B utuk Kelas III dan Kelas IV; dan c) Fase C untuk Kelas V dan Kelas VI. Fase A merupakan periode pengembangan dan penguatan kemampuan literasi dan numerasi dasar. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran dasar yang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan fase C. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di Fase A. Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak masuk di awal Fase B (Kelas III). Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran yang ditujukan untuk membangun kemampuan dasar untuk mempelajari ilmu pengetahuan (sains), baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial. Ketika mempelajari lingkungan sekitarnya, peserta didik SD melihat fenomena alam dan sosial sebagai suatu kesatuan secara umum, dan mereka mulai berlatih membiasakan diri untuk mengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan yang mendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi fondasi sebelum mereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata pelajaran IPA dan IPS yang akan mereka pelajari di SMP.

 

Satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran atau melanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran dan profil pelajar Pancasila. Sebagaimana telah disampaikan di awal, proporsi beban belajar terbagi menjadi dua, yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk SD, dialokasikan sekitar 20% sampai dengan 25% beban belajar per-tahun.

 

3. Struktur Kurikulum SMP

Struktur kurikulum SMP terdiri atas satu fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi dua, yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% sampai dengan sekitar 30% total JP per tahu

 

4. Struktur Kurikulum SMA

Kurikulum SMA pada SMA pelaksana Program Sekolah Penggerak ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Struktur kurikulum SMA terdiri atas dua fase yaitu:

a. Fase E untuk Kelas X;

b. Fase F untuk Kelas XI dan Kelas XII.

Di Kelas X, peserta didik akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitu mata pelajaran umum. Mulai Kelas XI, peserta didik sudah menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya.

Seperti di SMP, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS sebagai berikut;

a. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi. Misalnya dalam mata pelajaran IPA, untuk capaian pembelajaran muatan pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam satu tema sehingga menjadi pembelajaran berbasis tema, pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau unit inkuiri lainnya;

b. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah. Misalnya peserta didik mempelajari muatan pelajaran Fisika terlebih dahulu sampai dengan selesai, kemudian muatan pelajaran Kimia sampai dengan selesai, dan dilanjutkan muatan pelajaran Biologi sampai dengan selesai, atau dengan urutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kemudian setelah semua muatan pelajaran (Fisika, Kimia, dan Biologi) selesai dipelajari, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA tersebut; atau

c. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan jam pelajaran terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, kemudiaan diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut. Misalnya masing-masing muatan pelajaran Fisika, Kimia, Biologi diajarkan secara reguler secara bersamaan setiap minggu sesuai dengan alokasi JP untuk masing- masing muatan pelajaran.

 

Proporsi beban belajar untuk SMA terbagi menjadi dua , yaitu: a) pembelajaran intrakurikuler; dan b) projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% sampai dengan sekitar 33% total JP per tahun.

 

Selengkapnya silhkan baca dan download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, melalui link didownload yang tersedia di bawah ini.

 



Link download KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (disini)

 

Demikian informasi tentang link download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau KepmendikbudRistek Nomor 162/M/2021 pdf Tentang Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter