Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Menindaklanjuti arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang penyederhanaan pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berikut ini beberapa hal terkait pelaporan kinerja pemerintah daerah:
1.
Menurut Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah. Pelaporan kinerja
untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi
a.
Terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, pemerintah
daerah kabupaten/kota/provinsi tidak menyusun laporan kinerja (Lkj) tersendiri
karena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satu
dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
b.
Sistematika format penyusunan LPPD mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2020;
c.
Informasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang terdapat pada LPPD
mencakup Perencanaan Kinerja dan Capaian Akuntabilitas Kinerja;
d.
Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dijelaskan dalam LPPD
pada Bab 1 Pendahuluan terkait Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan informasi
yang harus disampaikan adalah tentang Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran,
Indikator Sasaran, dan Target Kinerja sebagaimana tabel 5.2 RPJMD, serta
menyampaikan Perjanjian Kinerja Kepala Daerah tahun pelaporan;
e.
Sedangkan capaian akuntablitas kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf c
dijelaskan dalam LPPD pada Bab II Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah terkait akuntabilitas kinerja pemerintah daerah;
f.
Informasi capaian akuntabilitas pemerintah daerah pada Bab II LPPD memuat:
1)
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun ini berdasarkan
perjanjian kinerja kepala daerah;
2)
Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan
tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
3)
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah
yang terdapat dalam dokumen perencanaan jangka menengah/RPJMD;
4)
Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
5)
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta
alternatif solusi yang telah dilakukan;
6)
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian
pernyataan kinerja;
7)
Analisis atas efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah.
g.
Informasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada huruff harus direviu
terlebih dahulu oleh Inspektorat dengan hasil reviu/pernyataan telah direviu
dilampirkan pada LPPD untuk memastikan bahwa informasi telah menyajikan data
kinerja yang andal, akurat dan berkualitas;
h.
LPPD disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota pada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya
akan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri pada Menteri PANRB, namun dikarenakan
masih terdapat proses integrasi sistem informasi penyampaian laporan antara Kementerian
Dalam Negeri dengan Kementerian PANRB, maka Gubernur/Bupati/Walikota tetap
menyampaikan LPPD pada Menteri PANRB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir secara daring melalui esr.menpan.go.id
2.
Pelaporan kinerja bagi Perangkat Daerah
a.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, setiap perangkat
daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan
laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaaan anggaran
yang telah dialokasikan;
b.
Penyusunan laporan kinerja perangkat daerah mengacu pada Peraturan Menteri
PANRB Nomor 53 Tahun 2014;
c.
Laporan kinerja tahunan perangkat daerah disampaikan oleh kepala perangkat
daerah kepada Bupati/Walikota/Gubernur paling lambat (2) dua bulan setelah
tahun anggaran berakhir, serta disampaikan pada Menteri PANRB bersamaan dengan
penyampaian LPPD secara daring melalui esr.menpan.go.id yang akan digunakan
sebagai dasar evaluasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP).
Demikian
informasi tentang Surat Edaran (SE)
Menpan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah, semoga
ada manfaatnya terima kasih.