Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).
Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa sehubungan
dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran
2021/2022, diminta
perhatian agar Gubernur, Bupati/Wali Kota:
1.
menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala
Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
2.
menyebarluaskan ketentuan petunjuk teknis PPDB yang diatur dalam Peraturan
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada seluruh
sekolah dan masyarakat paling iambat 2 (dua) minggu sebelum pengumuman
pendaftaran PPDB;
3.
menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1
setelah mendapat surat fasilitasi dari:
a.
Kementerian Dalam Negeri untuk Peraturan Gubernur; dan
b.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota.
4.
wajib menyampaikan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
angka 1 kepada:
a.
Menteri Daiam Negeri untuk Peraturan Gubernur;
b.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota; dan
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui
unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penjaminan
mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
5.
menetapkan zonasi dengan melibatkan:
a.
dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat; dan
b.
musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah,
6.
dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dalam pelaksanaan PPDB setelah berkoordinasi dengan badan penyelenggara
dan diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang menerima dana
bantuan operasional sekolah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dan/atau bentuk bantuan dana alokasi khusus lainnya;
7. memastikan seleksi calon peserta didik baru kelas 1
(satu) sekolah dasar tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung; dan
8. memastikan sekolah di wilayah kerja Saudara tidak
melakukan tindakan jual beli kursi/ titipan peserta didik/ pungutan
liar/ tindakan lain yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini salinan
lengkap Isi pokok Surat Edaran (SE)
Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun
Pelajaran 2021/2022.
Demikian informasi
tentang Isi pokok Surat Edaran (SE)
Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun
Pelajaran 2021/2022, Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.