Tata Tertib Seleksi CPNS, Seleksi Tes PPPK dan Tes Seleksi Sekolah Kedinasan Menggunakan CAT BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan BKN ini terkait Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, diterbitkan untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dimaksud Computer Assisted test Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem
seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan
yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Berikut ini Tata Tertib Seleksi CPNS, Seleksi Tes PPPK dan Tes Seleksi Sekolah Kedinasan Menggunakan CAT BKN, sesuai Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT
BKN, yakni sebagai
berikut.
1) Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60
(enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang
diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan
kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi
memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi
ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon
PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib
membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat
Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau
salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan
kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan
seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat
Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi
pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan
foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian
rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi
dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera
dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau
sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain
untuk aplikasi CAT. j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan
sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu
dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi,
kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman
dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi,
k. Peserta yang telah selesai
ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2) Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir
dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak
diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa
dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I huruf d tidak diperkenankan mengikuti
seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf h tidak
diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j
dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
sebagai peserta seleksi.
3. Lain-lain
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib
ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung
disahkan.
Selegkapnya silahkan doanload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui link yang tersesdia di bawah ini.
Link download Peraturan
BKN Nomor 2 Tahun 2021 (Disini)
Demikian informasi tentang Tata Tertib Seleksi CPNS, Seleksi Tes PPPK dan Tes Seleksi Sekolah Kedinasan Menggunakan CAT BKN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.