Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru PAI Tahun 2021 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2021.
Menurut
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG) Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun
2021, dinyatakan Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam
konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional
yang dibuktikan dengan
kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan
guru sebagai tenaga
professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran
guru sebagai agen
pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Guru
Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lain
yang ditetapkan, berhak atas
tunjangan profesi dari
Pemerintah yang dialokasikan dari APBN.
Tunjangan profesi dapat
diberikan dengan salah
satu syaratnya adalah adanya pemenuhan
atas beban kerja dan kehadiran. Petunjuk
teknis (Juknis) penyaluran tunjangan
profesi guru dan
pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan
peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip
efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.
Diterbitkan
Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam (PAI) Tahun 2021 ini
dimaksudkan agar pelaksanaan
pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari
petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi
guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ruang
lingkup petunjuk teknis Juknis Penyaluran
– Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021 dalam Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 ini meliputi: 1) Perhitungan Tunjangan Profesi Guru; 2) Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas
PAI; 3) Tata cara pembayaran Tunjangan
Profesi Guru.
Kriteria
Umum Penerima TPG-PAI berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021, sebagai berikut.
a. GPAI
yang masih aktif
dan bertugas pada
satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur
pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah pada sekolah
umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
•
Guru
Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian
Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan
Kementerian Lain;
•
Guru Pendidikan
Agama Islam Bukan
Pegawai Negeri Sipil
(GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat
oleh yayasan yang berbadan hukum
dan memiliki ijin
operasional pendidikan dari pemerintah.
•
GPAI BPNS
dengan status guru
tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh
pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b. Pengawas
PAI yang diangkat
oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, pemerintah daerah, atau
kementerian Lain.
c. Pengawas PAI yang masih aktif dan
melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama
islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.
d. Memiliki
NUPTK yang diterbitkan
oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang
studi PAI, mata pelajaran rumpun
PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan
Sejarah Kebudayaan Islam) atau
guru kelas pada
madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik
bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas
pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g. Memiliki
Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi
SIAGA.
h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian
B pada juknis ini.
i. Memiliki
Surat Keterangan Menjalankan
Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib
dilakukan setiap semester
dengan ketentuan sebagai berikut:
•
Semester Genap
wajib dilakukan sebelum
bulan Juli. Jika pencetakan SKMT
belum diselesaikan sampai
batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester
tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
•
Semester Ganjil
wajib dilakukan sebelum
bulan Desember. Jika pencetakan SKMT
belum diselesaikan sampai
batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester
tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
•
Nilai hasil
penilaian kinerja pada
poin melaksanakan proses pembelajaran dan
melaksanakan proses bimbingan
minimal 75 dengan kategori B.
•
SKMT
GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh
Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka
SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang
mengajar di beberapa
satuan pendidikan harus
melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
•
SKMT Pengawas
PAI ditandatangani oleh ketua
pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang
menangani PAI di
sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka
SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI di
sekolah.
j. Memiliki
Surat Keterangan Beban
Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh
kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota
atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
k. Terdaftar
pada lampiran Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi yang
disahkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima
Tunjangan Profesi dilakukan
secara digital melalui
SIAGA.
m.
Bertugas pada satuan
pendidikan yang setiap
Rombongan Belajar (Rombel)
memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI
sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada
Sekolah.
Kriteria
Khusus Penerima TPG-PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021, sebagai
berikut.
a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang
studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;
b. GPAI/Pengawas
PAI yang memiliki sertifikat
pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, mata pelajaran
bahasa Arab bagi pengawas PAI, atau guru kelas pada madrasah, tetapi belum S1
berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan
dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
c. GPAI/Pengawas
PAI yang memiliki
sertifikat pendidik PAI,
mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran
bahasa Arab bagi
pengawas PAI, dimana
sertifikat pendidik tersebut diterbitkan oleh
LPTK PTKIN tetapi
kualifikasi S1 tidak
linier tetap berhak menerima TPG;
d. GPAI/Pengawas
PAI yang sudah
memiliki sertifikat pendidik
tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau
antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua)
tahun sejak dipindahtugaskan sesuai
Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,
48 Tahun 2011,
158/PMK.01/2011, 11 Tahun
2011 tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal
5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
e. Ketentuan
mengenai pelaksanaan pembayaran
TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;
f. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan
pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak
menerima TPG;
g. Guru
dengan status PPPK
yang diangkat oleh Pemerintah
Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
dengan mengacu pada Undang-Undang
Nomor 5
Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja dan Peraturan BKN Nomor
18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
serta telah memiliki sertifikat
pendidik PAI atau rumpun
PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel
basah sesuai format lampiran IVa
serta melampirkan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.
Pemenuhan
Beban Kerja GPAI (Guru PAI) berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021, sebagai berikut.
a.
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40
(empat puluh) jam
tatap muka dalam
1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;
b.
Perhitungan mengajar untuk
setiap jam tatap
muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1) Alokasi
waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap
Muka (JTM) pada
TK adalah 30 menit (Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah
35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit,
dan SMA/SMK/sederajat adalah
45 menit; (Permendikbud Nomor
22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab IV
Pelaksanaan Pembelajaran);
2) Basis
penghitungan jumlah JTM
adalah berdasarkan pada rombongan belajar
(kelas). Satu rombel
pada jenjang SD diakui maksimal 4
JTM/Minggu sedangkan pada
jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM/Minggu;
3) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis
Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam Di
Sekolah Pada Masa
Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan
1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap
Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam kondisi khusus
(wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c.
GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan
ketentuan menyusun dan
melaksanakan program pengembangan
PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat),
dan lain-lain. Pelaksana tugas
(Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus
tetap melaksanakan tugas
pembelajaran sebagaimana guru
yang tidak menjabat.
d.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu;
e.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
f. Beban
mengajar pembimbing khusus
pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18
jam tatap muka;
g.
GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai
kepala satuan pendidikan wajib mengajar
mata pelajaran PAI pada
satminkalnya minimal 6
(enam) jam tatap
muka dalam 1
(satu) minggu;
h.
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1) Mengajar
muatan materi PAI
pada 1 (satu)
rombongan belajar (rombel) atau
kelas per minggu
dan diakui telah
memenuhi beban kerja guru
minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan
wajib mengajar muatan
PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam
tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas,
mengajar bidang lain atau
mengajar di TK
(Taman Kanak-Kanak) lain;
dan dapat pula membina
kegiatan ekstrakurikuler yang
sesuai dengan peningkatan
keagamaan Islam di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.
i. Daerah yang menetapkan muatan lokal mata
pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM;
j. Apabila
guru PAI tidak dapat
memenuhi beban kerja
sebagaimana dimaksud pada ketentuan
angka 1, dapat
memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1) Mengajar
pada sekolah atau madrasah yang
bukan satminkalnya, baik negeri
maupun swasta yang
memiliki izin pendirian,
dan mengajar mata pelajaran
PAI atau yang
serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan
Sejarah Kebudayaan Islam);
2) Mengajar
pada pendidikan diniyah formal
atau satuan pendidikan muadalah
yang telah memiliki
izin operasional sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tugas
tambahan selain angka 1) dan 2)
secara akumulasi diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap muka.
Selengkapnya
silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2021.
Link Download Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Juknis Pencairan - Penyaluran TPG
Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem