Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Rancangan Perda Perubahan APBD, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD,
dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman
dalam melakukan evaluasi atas rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, dan rancangan
Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan b) memberikan kepastian hukum terhadap
Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD,
dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD,
KUA, PPAS, dan RPJMD.
Ditegaskan dalam
Pasal 3 bahwa Peraturan Menteri Dalam
Negeri – Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Perda Tentang APBD, Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran Perubahan APBD ini mengatur mengenai: a) kewenangan
evaluasi; b) evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD; c) evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan
rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan d) pengesahan rancangan
Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang perubahan APBD.
Menteri berwenang melakukan
evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD, rancangan Perda provinsi
tentang perubahan APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan
rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, serta
pengesahan rancangan Perkada provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada
provinsi tentang perubahan APBD. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang
melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, rancangan
Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, rancangan peraturan bupati/wali kota
tentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang
penjabaran perubahan APBD serta pengesahan rancangan Perkada kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota.
Diuraikan lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri – Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Pelaksanaan
evaluasi dilaksanakan oleh tim evaluasi. Tim evaluasi di lingkungan Kementerian
dengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian
sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan. Tim evaluasi di lingkungan Pemerintah Daerah
provinsi dengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan
Pemerintah Daerah provinsi bersangkutan sesuai kebutuhan. Tim evaluasi di
lingkungan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Tim evaluasi di
lingkungan Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri –
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 pdf, disampaikan bahwa Rancangan Perda provinsi tentang
APBD yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lama
3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang
APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi
sebelum ditetapkan oleh gubernur. Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tersebut, disertai dengan dokumen RKPD,
KUA, dan PPAS yang disepakati antara gubernur dan DPRD. Selain dokumen di atas,
rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran
APBD juga disertai dengan dokumen:
a. surat gubernur perihal
permohonan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur
tentang penjabaran APBD kepada Menteri;
b. surat gubernur perihal
penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD;
c. nota kesepakatan
KUA dan PPAS;
d. surat gubernur perihal
penyampaian rancangan Perda provinsi tentang APBD kepada DPRD;
e. persetujuan bersama
antara gubernur dan DPRD terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD;
f. RPJMD;
g. risalah rapat;
h. nota keuangan;
i. pengantar nota
keuangan;
j. tabel tahapan dan
jadwal proses penyusunan APBD;
k. daftar sinkronisasi
kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan kebijakan pemerintah pusat;
l. tabel konsistensi program,
kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan RAPBD;
m. tabel format
perhitungan alokasi fungsi pendidikan;
n. tabel format perhitungan
alokasi anggaran kesehatan;
o. tabel alokasi belanja
Daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal; dan
p. dokumen pendukung lainnya
sesuai dengan kebutuhan evaluasi.
Rancangan Perda provinsi
tentang APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan dokumen
serta dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 2 (dua) dan
softcopy dalam bentuk portable document format (PDF). Penyampaian untuk bentuk hardcopy
disampaikan melalui unit layanan administrasi dan untuk bentuk softcopy
disampaikan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.
Evaluasi rancangan Perda
provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD
dilaksanakan setelah dokumen diterima secara lengkap dan sah.
Pelaksanaan evaluasi
terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur dilakukan untuk
menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
Ketentuan mengenai
pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 ini.
Dalam melaksanakan evaluasi,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan. Selain dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan , Menteri juga dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah
dan pembangunan nasional, dan kepala lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Koordinasi dengan menteri, kepala badan,
dan kepala lembaga negara dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka evaluasi
APBD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam hal diperlukan,
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dapat meminta penjelasan
kepada gubernur mengenai rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD. Pelaksanaan penjelasan, dapat dilaksanakan
secara virtual berbasis teknologi informasi.
Adapun Pelaksanaan evaluasi
rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD dilaksanakan secara elektronik melalui laman
sipd.kemendagri.go.id. Dalam pelaksanaan evaluasi, tim evaluasi mengambil informasi
yang diperlukan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 9 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran
Perubahan APBD (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri
Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD,
Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran APBD, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Perubahan APBD. Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya