Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah (2021 H). Pengaturan jam kerja ini selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) dalam SE Menpan ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Isi Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 09 Tahun 2021 Tentang
Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan
bahwa Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442
Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam
kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu
menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Surat
Edaran SE Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
1442 Hijriah (2021), dinytakan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi
Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor
(work from office) dan/atau dirumah/tempat tinggal (work from home) dengan
mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun
2020 tentang Sistem Kerja Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal
Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.
Berikut ini Ketentuan Jam Kerja ASN selama bulan suci
Ramadahan 1442 H (2021) sesuai Surat
Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
1442 Hijriah (2021).
a. Instansi Pemerintah yang
memberlakukan 5 (lima) han kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00— 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
b. Instansi Pemerintah yang
memberlakukan 6 (enam)
1) Hari Senin sampal dengan
Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
2) Hari Jumat: Pukul: 08.00 —
14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30— 12.30
Ditegaskan pula dalam Surat Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama
Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021 bahwa Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud pada angka bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan tugas kedinasan (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal
(work from home). Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan
Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) han kerja selama bulan Ramadhan
1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga
puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama
Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021
Link download Surat
Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama
Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021). Semoga ada manfaatnya.