Juknis PPDB SMA SMK Negeri Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 41/05695 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Diktum Kesatu Keputusan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 41/05695
Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN
SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan bahwa Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi
Jawa Tengah Tahun Pelaj aran 2020 12021 .
Diktum Kedua Petunjuk Teknis
Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU adalah :
a. Panitia Penyelenggara
PPDB pada semua tingkatan;
b. Satuan Pendidikan
Penyelenggara PPDB;
c. Calon peserta didik SMA
dan SMK Negeri;
d. Masyarakat pengguna
layanan PPDB Daring;
e. Para Pemangku Kepentingan
di Bidang Pendidikan terkait.
Juknis
PPDB SMA SMK Negeri Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
Berdasarkan Lampiran Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421.3/06146
Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022, Jalur PPDB SMA Se Jawa Timur dilaksanakan melalui
jalur sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
1.1.
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius)
domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan
melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/I(ota di Jawa
Tengah.
1.2.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55%
(lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan
jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan Satuan
Pendidikan.
1.3.
Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.2 termasuk di dalamnya
adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0% (sepuluh persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan.
1.4.
Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah
mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
1.5.
Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Lnklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO)
2. Jalur Afirmasi
2.1.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Pesertia Didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri
tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien
Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9
dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19.
2.2.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit
20% (duapuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
2.3.
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2.2 dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah
Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dan 20% (dua puluh
persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
2.4.
Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan
dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan
Kartu Indonesia Pintar (KIP/PP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas
Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.5.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan
dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling
banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi
dalam PPDB kepada puteralputeri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan
kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain
yang dipersyaratkan.
2.6.
Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut dalam angka
2.5 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Proyinsi Jawa Tengah,
meliputi :
a.
Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-l9 di RS milik Pusat, Provinsi,
TNI/Polri, Kabupaten/Kota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-l9,
ruang HCU/ICU{CCU Covid-l9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan
untuk pelayanan pasien Covid-19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang
yang merupakan Tim Penanganan Covid-I9 di Rumah Sakit.
b.
Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen
Covid-l 9 terkonfirmasi.
c.
Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan
Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan
penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina dan/atau
pengambilan spesimen (swab) Covid-l 9 terkonfirmasi.
d.
Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus
Covid-19.
e.
Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam
huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana
penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.
2.7.
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2.5
dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan
dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila
orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah
yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan
Pendidikan tujuan.
2.8.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
2.9.
Apabila jumlah Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukung yang menangani langsung pasien Covid-l9 melebihi 5% (lima persen)
dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan maka dispensasi ditentukan
berdasarkan urutan prioritas :
a.
jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius
domisili alamat pada kartu keluarga Calon Peserta Didik yang bersangkutan
tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
b.
usia Calon Peserta Didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir, dan
2.10.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20%
(duapuluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Jalur perpindahan tugas
orang tua/wali
3.1.
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi
Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yang
dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
3.2.
Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan
Pendidikan.
3.3.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai
guru.
3.4.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
3.5.
Dalam hal daya tampung untukjalur perpindahan tugas orang finlwali tidak mencukupi,
maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan
Pendidikan.
3.6.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali
tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
4. Jalur prestasi
4.1.
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon
Peserta Didik.
4.2.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
4.3.
Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak20% (dua
puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
4.4.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur
prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah
dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang
akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupatenlkota
4.5.
Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III lnternasional dan Juara I
Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas
langsung diterima.
4.6.
Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi
tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:
a.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun sejaktanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada
jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b.
Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan
dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
c.
Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang
berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan verifikasi
dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot
nilainya.
4.7.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20%
(dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
B. PPDB SMK
PPDB SMK tidak menerapkan
jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi :
1.
Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri
tenaga kesehatan.
1.1.
Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri
tenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah.
1.2.
Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan
dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan
Karhr lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas
Sosial Provinsi Jawa Tengah.
1.3.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan
dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan
pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien
dan/atau orarlg dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud
memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak SYo ini
merupakan bagian dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.1 .
1.4.
Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut angka 1.3
bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, meliputi :
a.
Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-lg di RS milik Pusat/Provinsi,
TNI/Polri, Kabuoaten/Kota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-I9,
ruang HCUiICUICCU Covid-I9, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan
untuk pelayanan pasien covid-19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang
yang merupakan Tim Penanganan Covid-l9 di Rumah Sakit.
b.
Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen
Covid-l 9 terkonfirmasi.
c.
Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas
Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan
Kabupaten/I(ota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan
penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantna dan/atau
pengambilan spesimen (swab) Covid-19 terkonfirmasi.
d.
Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus
Covid-l9.
e.
Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam
huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana
penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.
1.5.
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimaa dimaksud dalam angka 1.3
dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan
dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila
orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah
yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan
Pendidikan tujuan.
1.6.
Apabila jumlah calon Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan
tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 melebihi 5% (lima
persen) dari jumlah daya tampung sekolah maka dispensasi ditentukan berdasarkan
urutan prioritas :
a.
Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir, dan
b.
calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi
yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
2. Seleksi Calon Peserta
Didik domisili terdekat
2.1.
Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
2.2.
Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius)
domisili sesuai alamat pada karhr keluarga dengan Satuan Pendidikan.
2.3.
Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik,
maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.
3. Seleksi Prestasi
3.1.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi
adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik
pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
3.2.
Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang
sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasa
lnggris, dan IPA.
3.3.
Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika,
Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka
nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh)
hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
3.4.
Nilai rapor dimaksud merupakan nllai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum
2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah
nilai pada aspek kompetensi pengetahuan.
3.5.
Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Intemasional dan Juara I
Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas
langsung diterima.
3.6.
Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang
dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
a.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut di peroleh
pada jenjang pendidikan SMP/s ederajat.
b.
Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus rnendapatkan pengesahan
dari Kanwil Kemenag Provinsi/I(antor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
c.
Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat
yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau
pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
d.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi
prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang
akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah Nomor : 41/05695 Tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022 ----disini---
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Negeri Se Provinsi
Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya