Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan (SMK) pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu.
Ditegaskan dalam Kepmendikbud
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat
Keunggulan, bahwa
SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan
pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Penyelenggaraan Program SMK
Pusat Keunggulan meliputi:
a. sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan;
b. seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;
c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat
Keunggulan
d. pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan;
dan
e. evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.
Dalam Lampiran 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 17 Tahun
2021 Tentang program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan
memuat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK
Pusat Keunggulan, dinyatakan
bahwa Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan
lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan
pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta
diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan
untuk:
1. memperkuat
kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program
SMK Pusat Keunggulan;
2. memperkuat
kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, dan
guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja;
3. memperkuat
kompetensi keterampilan nonteknis (soytskilf dan keterampilan teknis (hard
skills/ peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta
mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilainilai Pancasila;
4. mewujudkan
perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah;
5. meningkatkan
efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform
digital;
6. peningkatan
sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja; dan
7. memperkuat
kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam
pengembangan dan pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.
Sasaran Program SMK Pusat Keunggulan adalah:
1. pemangku
kepentingan di daerah;
2. pengawas
sekolah;
3. kepala SMK;
4. guru SMK; dan
5. tenaga
kependidikan lainnya di SMK.
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program SMK Pusat
Keunggulan ini meliputi:
1. sosialisasi
Program SMK Pusat Keunggulan;
2. seleksi SMK
sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;
3. penetapan SMK
sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan;
4. pelaksanaan
kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan
5. evaiuasi
penyelenggaraan Program SMK Pusat Keungguian.
Kriteria pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan
sebagai berikut:
a. SMK yang
sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di
Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. memiliki guru
tersertifikasi dari dunia kerja;
c. memiliki
kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan
kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d. memiliki
rencana aksi pengembangan SMK;
e. memiliki
akreditasi minimal B;
f. status
kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:
1) SMK yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan
usaha milik daerah; dan
2) SMK yang diselenggarakan oleh
masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuan
Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;
g. memiliki
paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:
1) SMK yang berada di daerah
khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan
2) SMK yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk
yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain,
h. tidak sedang
memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahun berkenaan;
i. memiliki daya
iistrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik;
j. memiliki akun
media sosial sekolah;
k. memiliki
lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program
SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;
i. memiliki
gedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi
SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;
m. tidak
memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun
anggaran sebelumnya; dan
n. mendapatkan
surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah Provinsi
Selengkapnya berikut ini salinan Kepmendikbud Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan
Link download
Demikian informasi tentang Kepmendikbud
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Pedoman Penyelenggaraan Program SMK Pusat
Keunggulan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.