>

INGAT IJAZAH DARI PERGURUAN TINGGI YANG LULUS MULAI TAHUN 2021 HARUS SUDAH MENGGUNAKAN NOMOR IJAZAH NASIONAL

ijazah dari perguruan tinggi yang lulus mulai tahun 2021 harus sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional


Ingat ijazah dari perguruan tinggi yang lulus mulai tahun 2021 harus sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Anda mahasiswa dari pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang akan lulus mulai 28 Desember 2020, jangan mau menerima ijazah kalau belum mencantumkan atau menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Sebagaimana diketahui Pengunaan Nomor Ijazah Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi. Namun kewajiban Pengunaan Nomor Ijazah Nasional dalam seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi pada pendidikan akademik dan pendidikan vokasi, baru diterapkan mulai Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020.  

 

Isi Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN) menyatakan sebagai berikut.


ijazah dari perguruan tinggi yang lulus mulai tahun 2021 harus sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional


 

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

 

Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasionai dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

 

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan Tinggi;

b. verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan

c. sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:

1. seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;

2. agar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.

 

Link download Surat Edaran (DISINI)


Demikian informasi tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN) bagi Lulusan Perguruan Tinggi mulai tanggal 28 Desember 2020. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter