Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka upaya memudahkan dan mempercepat implementasi dalam pengembangan profesi guru, perlu menetapkan model kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, perlu perumusan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.
Berdasarkan Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi
Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020), yang dimaksud dengan
Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan
pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi. Pengembangan Profesi adalah kegiatan
pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara
bertahap dan berkelanjutan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Model Kompetensi Guru adalah representasi dari
kompetensi guru yang terintegrasi. Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah
representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.
Dinyatakan dalam Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi
Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020) bahwa Guru harus melaksanakan
Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling
sedikit melalui:
a.
pendidikan yakni pendidikan profesi guru; dan/atau
b.
pendidikan dan pelatihan, yakni kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan
tugas.
Pendidikan serta Pendidikan dan
Pelatihan dapat menggunakan Model Kompetensi. Model kompetensi digunakan untuk:
a.
pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru;
b.
pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru;
c.
pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru penggerak;
dan/atau
d.
pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
dan calon pengawas sekolah.
Model kompetensi dapat juga
digunakan untuk:
a.
pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah dan
pengawas sekolah berprestasi; dan/atau
b.
pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Model Kompetensi terdiri
atas:
a.
model kompetensi guru; meliputi kategori: a) pengetahuan professional; b) praktik
pembelajaran professional; dan c) pengembangan profesi.
b.
model kompetensi kepemimpinan sekolah, meliputi kategori: a) pengembangan diri
dan orang lain; b) kepemimpinan pembelajaran; c) kepemimpinan manajemen
sekolah; dan d) kepemimpinan pengembangan sekolah.
Model kompetensi guru tercantum
dalam Lampiran I Perdirjen GTK
Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan
Profesi Guru, sedangkan Model kompetensi kepemimpinan sekolah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Perdirjen GTK
Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan
Profesi Guru ini.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud
Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru,
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan serta
Lampiran I dan II Perdirjen GTK
Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 (disini)
Demikian informasi tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi
Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.