>

MODEL KOMPETENSI DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU (PERDIRJEN GTK KEMENDIKBUD NOMOR 6565/B/GT/2020)

Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020)


Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka upaya memudahkan dan mempercepat implementasi dalam pengembangan profesi guru, perlu menetapkan model kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, perlu perumusan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.

 

Berdasarkan Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020), yang dimaksud dengan Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi. Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.

 

Dinyatakan dalam Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020) bahwa Guru harus melaksanakan Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melalui:

a. pendidikan yakni pendidikan profesi guru; dan/atau

b. pendidikan dan pelatihan, yakni kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.

 

Pendidikan serta Pendidikan dan Pelatihan dapat menggunakan Model Kompetensi. Model kompetensi digunakan untuk:

a. pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru;

b. pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru;

c. pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau

d. pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.

 

Model kompetensi dapat juga digunakan untuk:

a. pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi; dan/atau

b. pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

 

Model Kompetensi terdiri atas:

a. model kompetensi guru; meliputi kategori: a) pengetahuan professional; b) praktik pembelajaran professional; dan c) pengembangan profesi.

 

b. model kompetensi kepemimpinan sekolah, meliputi kategori: a) pengembangan diri dan orang lain; b) kepemimpinan pembelajaran; c) kepemimpinan manajemen sekolah; dan d) kepemimpinan pengembangan sekolah.

 

Model kompetensi guru tercantum dalam Lampiran I Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, sedangkan Model kompetensi kepemimpinan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru ini.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Salinan serta Lampiran I dan II Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru (Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 6565/B/GT/2020). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter