PERSYARATAN DAN TATA CARA VERVAL STTPP KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2021

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah


Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Surat Edaran LPPKSPS tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2021, disampaikan melalui Surat Edaran LPPKSPS Nomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

 

Isi menyatakan Surat Edaran LPPKSPS (LP2KSPS) tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19998/B.B1.3/GT/2018 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertanggal 31 Agustus 2018 dan surat plt. Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Nomor 3722/B6.13/PP/2020 tertanggal 23 November 2020 tentang Pemberitahuan cut-off Pengajuan STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta pengajuan usulan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi yang belum terakomodir, maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pengajuan berkas kelengkapan Verifikasi dan Validasi STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah, Diklat Penguatan Pengawas Sekolah, Diklat Calon Kepala Sekolah, dan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dibuka kembali dalam dua periode:

1. Periode pertama berakhir tanggal 31 Juli 2021

2. Periode kedua berakhir tanggal 31 Desember 2021

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi dapat mengajukan verval STTPP dengan cara menginputkan di laman https://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan dengan menggunakan akun simtendik (alur terlampir). Adapun pengajuan berkas harus memenuhi persyaratan (terlampir). Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPPKSPS melalui email : lppks@kemdikbud.go.id

 

Persyaratan dan Ketentuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2021 adalah sebagai berikut

A. STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah

1. Total Jam Diklat 300 JP

2. Memuat minimal 3 matadiklat antara lain:

a. Supervisi Managerial

b. Supervisi Akademik

c. Kewirausahaan

3. Tahun terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018

 

B. STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah

1. Total Jam Diklat minimal 60 JP

2. Memuat minimal 3 matadiklat antara lain:

a. Supervisi Managerial

b. Supervisi Akademik

c. Kewirausahaan

3. Tahun terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018 (kecuali Talent Scouting)

 

C. STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah

Memuat minimal 4 matadiklat antara lain:

a. Supervisi Managerial

b. Supervisi Akademik

c. Penilaian Pendidikan

d. Penelitian Tindakan Kelas/Sekolah

 

 

Tata cara atau Langkah-Langkah Validasi STTPP dalam rangka Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2021. Langkah Awal yang harus disiapkan:

1. Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan (format masing-masing lembaga)

2. Scan STTPP (depan dan belakang)

3. Surat Keabsahan Data (format ada di menu Kelengkapan)

 

Langkah penginputan data: Ketik alamat laman httpp://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan untuk mengaksesnya gunakan akun SIMTendik Diklat yang dimiliki Dinas Kab./Kota/Provinsi

 

Untuk mengetahui Pentunjuk Teknis (Juknis) Langkah-Langkah Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2021 silahkan download dan kemudian baca Surat Edaran LPPKSPS Nomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Surat Edaran LPPKSPS Nomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (disini)

 

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter