Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Surat Edaran LPPKSPS tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2021, disampaikan melalui Surat Edaran LPPKSPS Nomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Isi menyatakan Surat Edaran LPPKSPS (LP2KSPS) tentang
Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
menyatakan bahwa Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19998/B.B1.3/GT/2018 tentang Tata Kelola
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertanggal 31 Agustus 2018 dan surat plt.
Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(LPPKSPS) Nomor 3722/B6.13/PP/2020 tertanggal 23 November 2020 tentang
Pemberitahuan cut-off Pengajuan STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,
serta pengajuan usulan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi yang
belum terakomodir, maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pengajuan berkas
kelengkapan Verifikasi dan Validasi STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah, Diklat
Penguatan Pengawas Sekolah, Diklat Calon Kepala Sekolah, dan Diklat Penguatan
Kepala Sekolah dibuka kembali dalam dua periode:
1. Periode pertama berakhir
tanggal 31 Juli 2021
2. Periode kedua berakhir
tanggal 31 Desember 2021
Sehubungan dengan hal tersebut,
maka Dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi dapat mengajukan verval STTPP dengan
cara menginputkan di laman https://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan dengan menggunakan
akun simtendik (alur terlampir). Adapun pengajuan berkas harus memenuhi persyaratan
(terlampir). Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPPKSPS melalui email
: lppks@kemdikbud.go.id
Persyaratan dan
Ketentuan Verval STTPP Kepala Sekolah
dan Pengawas Sekolah tahun 2021 adalah sebagai berikut
A. STTPP Diklat Calon Kepala
Sekolah
1. Total
Jam Diklat 300 JP
2. Memuat
minimal 3 matadiklat antara lain:
a.
Supervisi Managerial
b.
Supervisi Akademik
c.
Kewirausahaan
3. Tahun
terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018
B. STTPP Diklat Penguatan
Kepala Sekolah
1. Total
Jam Diklat minimal 60 JP
2. Memuat
minimal 3 matadiklat antara lain:
a.
Supervisi Managerial
b.
Supervisi Akademik
c.
Kewirausahaan
3. Tahun
terbit STTPP dari 2011 s.d. 2018 (kecuali Talent Scouting)
C.
STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah
Memuat
minimal 4 matadiklat antara lain:
a. Supervisi
Managerial
b. Supervisi
Akademik
c. Penilaian
Pendidikan
d. Penelitian
Tindakan Kelas/Sekolah
Tata
cara
atau Langkah-Langkah Validasi STTPP dalam rangka Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2021. Langkah
Awal yang harus disiapkan:
1.
Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan (format masing-masing lembaga)
2.
Scan STTPP (depan dan belakang)
3.
Surat Keabsahan Data (format ada di menu Kelengkapan)
Langkah penginputan data:
Ketik alamat laman httpp://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan untuk mengaksesnya
gunakan akun SIMTendik Diklat yang dimiliki Dinas Kab./Kota/Provinsi
Untuk mengetahui Pentunjuk
Teknis (Juknis) Langkah-Langkah Verval
STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2021 silahkan download dan
kemudian baca Surat Edaran LPPKSPS Nomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang
Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Surat Edaran LPPKSPS
Nomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.