Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah, meliputi: Jabatan Administrator; Jabatan Pengawas; dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V. Penyetaraan Jabatan dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penyetaraan Jabatan juga dilakukan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional, bahwa Penyetaraan Jabatan Administrator disetarakan dengan
Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; Penyetaraan Jabatan Pengawas disetarakan
dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan Penyetaraan pejabat pelaksana yang
merupakan eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama.
Penyetaraan
Jabatan dilaksanakan tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang
melekat pada Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan
eselon V yang akan disetarakan. Dalam hal Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana
yang merupakan eselon V yang akan disetarakan memiliki pangkat/golongan ruang di
bawah atau di atas pangkat/golongan ruang tertinggi yang disyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan tetap disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan
ketentuan.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional, menegaskan bahwa Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria:
a. pejabat yang diusulkan dalam Penyetaraan Jabatan merupakan
Pejabat Administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi duduk
dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi;
b. tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan
pelayanan teknis fungsional;
c. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh
Pejabat Fungsional; dan
d. jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilan
tertentu.
Apa
saja Persyaratan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional ?
Dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dinyatakan
bahwa Penyetaraan Jabatan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain yang diberikan kewenangan;
b.
memiliki ijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional
yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
2.
magister bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling
rendah magister; atau
3.
sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan
Jabatan Fungsional yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada
jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas
yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional.
Dalam
hal tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan
kualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan, Administrator, Pengawas,
dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V dapat disetarakan ke dalam
Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi
yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah berkoordinasi
dengan instansi pembina Jabatan Fungsional.
Apabila
tidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi, Pejabat Administrasi dapat
dialihkan ke Jabatan Fungsional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama
4 (empat) tahun sejak diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Selain
itu, Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya
harus memperhatikan ketentuan Jabatan Fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi
pendidikan magister untuk menduduki jenjang ahli madya dan wajib memiliki pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat
dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Mekanisme
Penyetaraan Jabatan ditegaskan dalam Permenpan
RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional, bahwa Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Pemerintah dilaksanakan
setelah proses penyederhanaan struktur organisasi selesai dilakukan. Untuk pelaksanaan
Penyetaraan Jabatan, Instansi Pemerintah perlu
melaksanakan
langkah sebagai berikut:
a.
identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
b.
pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan
struktur organisasi;
c.
pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan
struktur organisasi; dan
d.
pemetaan dan penghitungan penghasilan pejabat yang berdampak dengan membandingkan
antara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari Jabatan Administrasi
ke dalam Jabatan Fungsional.
Penyetaraan
dalam Jabatan Fungsional dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Instansi Pusat menyampaikan usulan Penyetaraan Jabatan terdiri atas hasil identifikasi
dan pemetaan Jabatan Administrasi dalam Jabatan Fungsional yang akan
disetarakan dan jabatan khusus kepada Menteri sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional ini;
b.
validasi dilakukan atas usulan Penyetaraan Jabatan;
c.
Menteri menetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan dengan tembusan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional yang
disetarakan; dan
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan Penyetaraan Jabatan beserta nama
pejabat yang disetarakan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan instansi pembina.
Validasi
usulan Penyetaraan Jabatan dilakukan oleh tim validasi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama dengan Instansi
Pusat yang mengusulkan Penyetaraan Jabatan. Dalam hal dibutuhkan adanya penyesuaian
Jabatan Fungsional, Instansi Pusat menyampaikan kajian keterkaitan tugas dan fungsi
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagai bahan pertimbangan penetapan
Jabatan Fungsional dalam proses validasi Penyetaraan Jabatan. Hasil validasi disampaikan
kepada Menteri sebagai rekomendasi penetapan persetujuan Menteri melalui Surat
Menteri. Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan
dilakukan sesuai dengan rekomendasi penetapan persetujuan Menteri. Dalam hal pengangkatan
dan pelantikan ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan,
surat keputusan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang bersangkutan harus dicabut
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ditetapkan kembali sesuai dengan rekomendasi
penetapan persetujuan Menteri. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dikecualikan dari ketentuan
mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina.
Usulan
Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi pemerintah daerah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
b.
bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, usulan disampaikan oleh bupati/walikota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri melalui
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Standar
Penyetaraan Jabatan, jenis jabatan, dan pendelegasian wewenang rekomendasi penetapan
persetujuan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah ditetapkan dalam Keputusan
Menteri. Penetapan standar Penyetaraan Jabatan dan jenis jabatan bagi Instansi Daerah
dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
di bidang pemerintahan dalam negeri. Pendelegasian wewenang rekomendasi penetapan
persetujuan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah berlaku sampai dengan
bulan Desember 2021.
Penyetaraan
Jabatan bagi Instansi Daerah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Instansi Daerah menyampaikan usulan Penyetaraan Jabatan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional ini;
b.
validasi dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri atas usulan Penyetaraan Jabatan sebagai rekomendasi penetapan persetujuan
dengan berpedoman pada standar Penyetaraan Jabatan;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
menetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan setelah mendapatkan
pertimbangan tertulis dari Menteri;
d.
penetapan persetujuan Penyetaraan Jabatan disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional
yang disetarakan; dan
f.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyampaikan laporan Penyetaraan Jabatan
paling sedikit memuat nama dan nomor induk pegawai Pejabat Administrasi yang
disetarakan, nama Jabatan Fungsional yang direkomendasikan, nomor surat rekomendasi,
nama jabatan pada saat pelantikan, nomor surat keputusan pelantikan, dan tanggal
pelantikan pejabat yang disetarakan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri, Kepala
Badan Kepegawaian Negara, dan instansi pembina. Validasi usulan Penyetaraan Jabatan
dilakukan oleh tim validasi kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri bersama dengan Instansi Daerah yang mengusulkan Penyetaraan
Jabatan, dengan mengacu pada standar Penyetaraan Jabatan. Dalam hal dibutuhkan adanya
penyesuaian Jabatan Fungsional, Instansi Daerah menyampaikan kajian keterkaitan
tugas dan fungsi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagai bahan pertimbangan
penetapan Jabatan Fungsional dalam proses validasi Penyetaraan Jabatan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
17 Tahun 2021 pdf Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 17 Tahun
2021 pdf Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (disini)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2021 Pdf Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional Semoga ada manfaatnya, terima kasih.