Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK BKN atau Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN. Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021.
Berdasarkan Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pemutakhiran
Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK atau Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN
dan PPT Non ASN, Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran
data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK
berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi
data ASN dan PPT Non-ASN.
Pemutakhiran data mandiri
ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek
penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu,
berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan
meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya
Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Untuk prosedur
pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun
2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik
Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema pemutakhiran data akan
diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi
ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin
ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN
Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK, dinyatakan bahwa ASN dan PPT
Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup: a. data
personal; b. Riwayat jabatan; c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus; d.
riwayat SKP; e. Riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan
golongan ruang; g. Riwayat keluarga; h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK); i.
riwayat pindah instansi; j. riwayat CLTN; k. riwayat CPNS/PNS; dan l. riwayat
organisasi.
Untuk mengajukan usul
pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT NonASN melakukan akses daring ke dalam
aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu
Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data
mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat
memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Seluruh ASN dan PPT Non-ASN
diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila
terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat
melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus
data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data
yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usul pemutakhiran data mandiri
akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai
dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.
Setelah melakukan usul
pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan
tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri
pada MySAPK.
Adapun jadwal pelaksanaan
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan
Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri
ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir
minggu terakhir bulan Juni 2021. Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Terakhir, proses
verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari
2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data
Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, dinyatakan
bahwa apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri
melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen
kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas
waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan
teguran tertulis dari BKN
Untuk kemudahan pelaksanaan pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT non ASN, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan (Juklak Juknis) pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021 melalui MySAPK BKn
dalam format softcopy. Bagi yang membutuhkan berikut admin link download Buku
Petunjuk atau Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN.
Link download Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data
Mandiri ASN dan PPT non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK (disini)
Link download Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN (disini)
Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data
Mandiri ASN dan PPT non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.