Bapak/Ibu guru jangan lupa tanggal 12 Maret 2021 tidak termasuk hari yang diliburkan karena cuti bersama, karena sudah terbit SKB 3 (Tiga) Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam SKB tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam
SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan
Cuti Bersama Tahun 2021, dinyatakan bahwa Menghapus Cuti Bersama Hari isra miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12
Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggai 17, 18 dan
19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehingga
Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteni Ketenagakerjaan, dan Menteni
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020,
Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.
SKB
tersebut selain menghapus Cuti Bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
tanggal 12 Maret 2021, juga mengurangi Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah menjadi cuma satu hari. Selengkapnya berikut ini daftar hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Demikian
informasi tentang SKB Tiga Menteri
Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga ada manfaat, teruma
sebagai dasar dalam penyusunan laporan harian SKP pada aplikasi E-Kinerja PNS.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.