Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang praktik kefarmasian.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang
praktik kefarmasian. Pejabat Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut Apoteker
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Praktik
Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Praktik
Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana
praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan
medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan
farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik. Sedangkan
pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai
hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker. Apoteker
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian
pada Instansi Pemerintah. Apoteker berdudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker. Kedudukan Apoteker ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan
perundangundangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Apoteker merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Apoteker Ahli Pertama;
b. Apoteker Ahli Muda;
c. Apoteker Ahli Madya; dan
d. Apoteker Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran IV Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker
ini.
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker menurut Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB
Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker adalah melaksanakan Praktik Kefarmasian
yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi
sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji
klinik. Adapun Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker yang dapat dinilai
angka kreditnya, meliputi:
a. penyusunan rencana Praktik
Kefarmasian;
b. pengelolaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan BMHP;
c. pelayanan farmasi klinik;
d. sterilisasi sentral;
e. penerapan kajian
farmakoekonomi dan uji klinik; dan
f. pelayanan farmasi khusus.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Permenpan RB
Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Pdf, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.