Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, Pemutakhiran Data Mandiri dimaksud untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dinyatakan dalam Diktum
Kesatu Keputusan Kepala BKN Nomor 87
Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara
Elektronik Tahun 2021, bahwa keputusan ini merupakan Pedoman atau Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN (Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum Kedua Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 87 Tahun
2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara
Elektronik Tahun 2021, menyatakan bahwa: Pedoman atau Petunjuk Teknis
(Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data
mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui
MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan
Kepegawaian Negara melalui SIASN.
Diktum Ketiga Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021
Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara
Elektronik Tahun 2021, menyatakan bahwa Tujuan diterbitkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri
ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
adalah:
a.
Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;
b.
Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan
interoperabilitas Data ASN; dan
c.
Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu
Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Ruang lingkup pemutakhiran data
mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:
a.
Prosedur akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
b.
Prosedur usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
c.
Prosedur Administrator pemutakhiran data;
d.
Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan
e.
Prosedur bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.
Ditegaskan dalam Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 87 Tahun
2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non
ASN Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa sanksi apabila ASN dan PPT non ASN tidak
melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan,
maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Jika
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu
yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran
tertulis dari BKN.
Dinyatakan dalam Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang
Pemutakhiran Data Mandiri ASN (Aparatur Sipil Negara) Dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Non ASN (Non Aparatur Sipil Negara ) Secara Elektronik Tahun 2021, bahwa
Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021
berlangsung pada bulan Juli 2021. Adapun Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat
pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021. Pengisian usul pemutakhiran data mandiri
ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai
dengan hasil monitoring dan evaluasi. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan
sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil
monitoring dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Keputusan Kepala (Kepka) BKN
Nomor 87 Tahun 2021 Tentang
Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021
Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan
PPT Non ASN (disini)
Link download Buku Pedoman atau Juknis Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021
Tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara
Elektronik Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.