Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Dalam Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan digunakan sebagai pedoman bagi: a)
Pengawas Perikanan; b) pejabat yang membidangi kepegawaian; c) pejabat yang berkepentingan
di lingkungan Kementerian; dan d) instansi terkait, dalam melaksanakan kegiatan
dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, bahwa Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PETUNJUK TEKNIS JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
BAB III PENUTUP
Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, menegaskan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang
dimiliki berdasarkan penetapan Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat
jenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu pada pedoman
pembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Perikanan melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh
pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai
dengan jenjang jabatannya. Pengecualian dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pengawas Perikanan yang melaksanakan
kegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang
dilakukan; dan
b. Pengawas Perikanan yang melaksanakan
kegiatan satu tingkat dibawah jenjang jabatannya Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sama dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, menyatakan bahwa dalam memberikan angka
kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: unsur utama dan unsur penunjang. Unsur
utama terdiri atas: pendidikan, Pengawasan Perikanan dan pengembangan profesi. Unsur
penunjang terdiri atas: pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis dibidang Pengawasan Perikanan; peran serta dalam seminar/Lokakarya
dibidang Pengawasan Perikanan; keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan; keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan; perolehan penghargaan/tanda jasa; dan perolehan
ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak
termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen),
dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen) merupakan kegiatan
Pengawasan Perikanan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur
Pengembangan Profesi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, dan kegiatan
unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, usulan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang
diusulkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinilai berdasarkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan
Kelautan dan Perikanan. Serta pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2016 Tahun 1953),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download salinan dan lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 pdf tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angka
Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen
KKP Nomor 6 Tahun 2021 pdf tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.