Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ditegaskan
dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra
Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021, bahwa Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan
Bantuan Pemerintah untuk Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur, dan Sentra Kewirausahaan
Pemuda Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB
I : PENDAHULUAN
BAB
II : PERSYARATAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN
BAB
III : TAHAPAN DAN MEKANISME PENYALURAN BANTUAN
BAB
IV : KETENTUAN PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN
BAB V : PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VI : PENUTUP
Selanjutnya
Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah (Bantah) Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan
Pemuda Tahun 2021, menyatakan bahwa Bantuan Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk
transfer uang secara sekaligus ke rekening penerima bantuan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian
ditegaskan dalam Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan
Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021, bahwa Peraturan Deputi Bidang Pengembangan
Pemuda ini sebagai petunjuk teknis yang dijadikan dasar/landasan dalam penyaluran
Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda
Pemula, Sociopreneur, dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Bantuan Pemerintah
ini merupakan Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang dialokasikan
pada akun Belanja Barang Untuk Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan
Pemerintah dalam bentuk uang untuk diserahkan kepada Masyakarat/Pemerintah Daerah.
Segala
pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Deputi Bidang Pengembangan
Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula,
Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 ini dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Bidang Pengembangan
Pemuda pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2021
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah (Bantah) Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan
Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021 pdf, melalui link download yang
tersedia di bawah ini
Link
download Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan
Pemuda Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Nomor 12.28.11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur Dan Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.