KETAHUILAH INILAH PROSEDUR SELEKSI CPNS DAN PPPK DI MASA PANDEMI COVID-19

Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK serta Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Di Masa Pandemi Covid-19


Supaya Bapak/Ibu Calon peserta seleksi CPNS maupun PPPK, terutama untuk rekan-rekan guru honorer yang akan mengikuti Seleksi PPPK Guru sebaiknya Bapak/Ibu mengetahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19. Hal ini penting agar tidak kaget dengan aturan yang akan diterapkan serta agar memiliki persiapan yang lebih baik. Misalnya, Bagaimana kalau Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan takut tidak bisa ikut seleksi, ternyata sudah ada aturan khusus terkait peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19.

 

Sebagaimana diketahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK serta Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini yaitu: a) Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan b) Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

 

Berikut ini Ketentuan yang harus ditaati peserta seleksi CPNS dan PPPK terkait Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), adalah sebagai berikut.

 

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

 

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

 

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

 

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

 

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

 

f) Membawa alat tulis pribadi;

 

g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3oC diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

 

h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

 

i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

 

Adapun Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Pandemi Covid-19, adalah sebagai berikut.

 

1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;

 

2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;

 

3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;

 

4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu;

 

5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

 

6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

 

7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;

 

8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;

 

9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3oC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

 

10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3oC langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;

 

11. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

 

12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

 

13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

 

14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

 

15. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

 

16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

 

17. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

 

18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

 

19. Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

 

20. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

 

21. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

 

22. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

 

23. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

 

24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan

 

25. Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3oC sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

a) Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

 

b) Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

 

c) Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

 

d) Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;

 

e) Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

 

Bagaimana dengan Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan takut tidak bisa ikut seleksi, berikut ini ketentuan selekksi terhadap Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19. Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

 

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

 

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

 

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

 

 

Untuk mengetahui lebih lengkap Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19, Selengkapnya silahkan download Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) -----file bisa di download DISINI----

 

Demikian informasi tentang Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter