Supaya Bapak/Ibu Calon peserta seleksi CPNS maupun PPPK, terutama untuk rekan-rekan guru honorer yang akan mengikuti Seleksi PPPK Guru sebaiknya Bapak/Ibu mengetahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19. Hal ini penting agar tidak kaget dengan aturan yang akan diterapkan serta agar memiliki persiapan yang lebih baik. Misalnya, Bagaimana kalau Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan takut tidak bisa ikut seleksi, ternyata sudah ada aturan khusus terkait peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19.
Sebagaimana
diketahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK
serta Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 diatur
dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19. Adapun Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran BKN
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT
BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini
yaitu: a) Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan b) Untuk menjamin
efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas
penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berikut
ini Ketentuan yang harus ditaati peserta seleksi CPNS dan PPPK terkait Prosedur
Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran BKN
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT
BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), adalah sebagai
berikut.
a)
Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat
belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b)
Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan
menuju ke tempat seleksi;
c)
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan
masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan
pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai
perlindungan tambahan;
d)
Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e)
Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan
handsanitizer;
f)
Membawa alat tulis pribadi;
g)
Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3oC diberikan tanda khusus
dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib
memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h)
Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian
mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
i)
Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi
untuk menghindari kerumunan.
Adapun
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Pandemi Covid-19,
adalah sebagai berikut.
1.
Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan
mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;
2.
Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan
mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
3.
Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi
dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk
proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
seleksi;
4.
Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung
hingga dagu;
5.
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
6.
Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar
lokasi seleksi;
7.
Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada
kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;
8.
Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;
9.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3oC dilakukan pemeriksaan ulang
paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan
ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
10.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3oC langsung menuju ke bagian
registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP
asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli
atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang
berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
11.
Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat
Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau
fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang
dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan
bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
12.
Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
13.
Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang
ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
14.
Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil
mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan
pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau
salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
15.
Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector
dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah
(faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan
pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara
petugas dengan peserta seleksi;
16.
Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta
seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
17.
Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter;
18.
Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan
seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
19.
Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;
20.
Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila
ada keluhan kesehatan;
21.
Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan
soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
22.
Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan
secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;
23.
Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online
streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
24.
Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi
masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman;
dan
25.
Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu
tubuh > 37,3oC sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a)
Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan
merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi
mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b)
Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti
seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi
cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
c)
Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat
mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d)
Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) Panitia
Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
e)
Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti
seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Bagaimana dengan Peserta
seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan takut tidak
bisa ikut seleksi, berikut ini ketentuan selekksi terhadap Peserta yang
Terkonfirmasi Positif COVID-19. Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi
positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang
menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian
Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi
dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat
yang berwenang;
2.
Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang
menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi
melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta
Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti
seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3.
Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat
permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19
untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut
mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4.
Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan
mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif
COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Untuk
mengetahui lebih lengkap Prosedur
Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di masa Pandemi
Covid-19, Selengkapnya silahkan download Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) -----file bisa di download
DISINI----
Demikian
informasi tentang Prosedur Seleksi CPNS dan
PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya