Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui perpindahan jabatan lain atau terhadap pejabat fungsional widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Administrasi Negara selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara.
Berdasarkan Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara)
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, Uji
Kompetensi JF WI yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran
dan penilaian Kompetensi terhadap PNS yang akan diangkat dalam JF WI melalui
perpindahan jabatan lain atau Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang
JF WI setingkat lebih tinggi. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain
adalah Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam JF WI melalui
perpindahan dari jabatan lain. Sedangkan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF WI Setingkat
Lebih Tinggi yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang adalah Uji
Kompetensi bagi Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang JF WI
setingkat lebih tinggi.
Ditegaskan dalam Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, bahwa Uji Kompetensi
dilaksanakan untuk memenuhi syarat: a) pengangkatan dalam JF WI melalui
perpindahan dari jabatan lain; atau b) promosi melalui kenaikan jenjang JF WI
setingkat lebih tinggi. Sedangkan Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain
berlaku bagi Peserta yang: a) menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi,
atau jabatan fungsional selain JF WI; dan b) belum pernah diangkat dalam JF WI.
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang berlaku bagi WI yang akan menduduki jenjang JF WI
setingkat lebih tinggi, dalam jenjang: JF WI ahli muda; JF WI ahli madya; dan JF
WI ahli utama.
Selanjutnya Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara)
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, menyatakan
bahwa Kompetensi yang dinilai dalam Uji Kompetensi terdiri atas: Kompetensi
Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Penilaian
Kompetensi Teknis diuji melalui praktik mengajar (microteaching) dan/atau
presentasi Peserta Penilaian Kompetensi ini mengacu pada standar Kompetensi JF
WI.. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural diuji melalui uji portofolio,
ujian tertulis, dan/atau wawancara.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan b) Uji Kompetensi Kenaikan
Jenjang. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain terdiri atas: a) Uji Kompetensi
Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama; b) Uji Kompetensi
Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda; c) Uji Kompetensi Perpindahan dari
Jabatan Lain jenjang ahli madya; dan d) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan
Lain jenjang ahli utama. Sedangkan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang terdiri
atas: a) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli muda; b) Uji Kompetensi Kenaikan
Jenjang ahli madya; dan c) Uji kompetensi Kenaikan Jenjang ahli utama.
Dinyatakan dalam Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021, bahwa
Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Uji Kompetensi berjumlah
paling sedikit: a) 5 (lima) orang untuk Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan
Lain; dan b) 10 (sepuluh) orang untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link downlod Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 pdf
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.