Dalam Seleksi PPPK Guru, Jika Di Sekolah Sendiri Tidak Ada Formasi, Honorer Dapat Memilih Sekolah Lain Dalam Instansi Yang Sama. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Untuk
Guru Honorer THK II (Katagori
II). Jika Anda adalah THK II (Katagori II) dan terdaftar datanya di
DAPODIK, maka Anda hanya dapat mendaftar di Instansi dan Sekolah dimana Anda
terdaftar sesuai dengan Ijazah/Sertifikasi/Program Studi yang Anda miliki.
Jika Anda adalah THK-I (Katagori
II) dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Sekolah tempat Anda mengajar
tidak ada formasi yang sesuai dengan Ijazah/Sertifikasi/Program Studi Anda,
atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda boleh
memilih Sekolah lain yang memiliki formasi yang dapat dilamar sesuai dengan Ijazah/Sertifikasi/Program
Studi Anda (dalam satu Instansi).
Jika Anda adalah THK-II (Katagori
II) dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Instansi Anda tidak ada formasi
yang sesuai dengan Ijazah/Sertifikasi/Program Studi, atau di Instansi Anda
tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.
Selain itu harus juga diketahui oleh Guru Honorer THK II (Katagori II), Jika Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021. Setelah data Anda divalidasi maka Anda akan mendapatkan Program Studi dan Kode Instansi, Anda dapat lanjut mendaftar di dalam satu Instansi tersebut dengan Program Studi yang Anda miliki.
Baca Juga! Ketentuan dan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPK
Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 (disini)
Untuk Guru Honorer di Sekolah Negeri. Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Ijazah/Sertifikasi/Program Studi Anda linier dan sesuai dengan formasi, Anda hanya dapat mendaftar di lokasi formasi (Sekolah) tempat Anda terdaftar.
Jika data Anda terdaftar di
DAPODIK, data Ijazah/Sertifikasi/Program Studi Anda linier, namun di Sekolah
Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Ijazah/Sertifikasi/Program Studi
Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda dapat
memilih sekolah lain (dalam instansi yang sama) yang memiliki formasi yang
sesuai dengan Ijazah/Sertifikasi/Program Studi Anda.
Jika data Anda terdaftar di
DAPODIK, data Ijazah/Sertifikasi/Program Studi Anda sesuai, namun di Instansi
Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Prodi, atau di Instansi
Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan
Ketiga.
Selain itu harus juga diketahui oleh Guru Honorer di Sekolah Negeri, Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, namun Ijazah/Sertifikasi dan Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.
Untuk Guru Honorer di
Sekolah Swasta. Jika Anda terdaftar di data DAPODIK, Anda akan mengisikan data
pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama
selesai dan diumumkan. Anda dapat melakukan pemilihan formasi hanya dalam satu
instansi, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes Kesempatan Kedua dimulai.
Selain itu harus juga diketahui oleh Guru Honorer di Sekolah Swasta, Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.
Baca Juga! Ketentuan dan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 (disini)
Untuk Lulusan PPG Belum
Menjadi Honorer. Jika data Anda terdaftar di data lulusan PPG, Anda akan
mengisikan data pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes
Kesempatan Pertama selesai dan diumumkan. Anda hanya dapat memilih formasi
berdasarkan domisili Anda, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes
Kesempatan Kedua dimulai.
Ingat! Link Pendafatarn CPNS maupun PPPK tahun 2021 hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Demikian Terima kasih, semoga ada manfaatnya.