Secara umum ketentuan tes seleksi PPPK Guru berbasis linieritas ijazah atau pendidikan calon guru PPPK dengan bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. Link dowload SE No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 (disini)
Lalu bagaimana Ketentuan
dan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 ?
Persyaratan sebagai calon PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut
1.
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3.
Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di
DAPODIK Kemendikbud;
4.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Adapun yang dapat menjadi Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1 (Kesempatan
Pertama), adalah
1.
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di
DAPODIK Kemendikbud;
2.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta
Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang
tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;
3.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta
Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang
tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.
Ketentuan atau syarat
Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 tahap 1 atau Kesempatan
Pertama (tahap 1) adalah:
a.
Tidak dapat melamar ke instansi lain;
b.
Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan
pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;
c.
Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan
pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Point c ini dapat
ditafsirkan bahwa Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK
atau P3K.
Adapun Peserta Seleksi Tes PPPK
Guru 2021 Tahap 2 atau Kesempatan Kedua, adalah sebagai berikut:
1.
Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
2.
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
3.
Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di
DAPODIK Kemendikbud;
4.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Ketentuan atau Syarat
Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru
2021
a.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai
Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b.
Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
c.
Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
d.
Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah
nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Sedang Peserta Seleksi Tes PPPK
Guru 2021 tahap 3 atau Kesempatan Ketiga, adalah Peserta yang Tidak Lulus
Seleksi Tes Kesempatan Kedua. Ketentuan atau syarat Peserta Seleksi Tes PPPK
Guru 2021 tahap 3 atau Kesempatan Ketiga, adalah sebagai berikut
a.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai
Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b.
Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
c.
Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua,
nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama,
Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Sebagaimana diketahui dalam
Seleksi PPPK Guru tahun 2021 ada kebijakan Afirmasi. Adapaun ketentuan
kebijakan afirmasi PPK Guru adalah
1.
Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar
mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
2.
Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus
aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini
berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai
maksimal Kompetensi Teknis
3.
Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari
nilai maksimal Kompetensi Teknis
4.
Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun
sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai
sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
5.
Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku
kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai
Kompetensi Teknis
Perlu diketahui bahwa batas
usia melamar PPPK Guru adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Dalam Seleksi PPPK Guru, Jika Di Sekolah
Sendiri Tidak Ada Formasi, Honorer Dapat Memilih Sekolah Lain Dalam Instansi
Yang Sama, berikut dengan Penjelasan Ketentuan Pemilihan Formasi (disini)
Adapaun Link Pendafatarn CPNS maupun PPPK tahun 2021 hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Demikian informasi tentang Ketentuan dan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPK
Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3. Semoga tidak keliru dan ada
manfaatnya, terima kasih.