Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Dalam
poin 1 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek
Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan
bahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
a.
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b.
Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah
dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
c.
Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek;
d.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Poin
ke 2 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:
2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa
Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian
Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Poin
ke 3 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:
2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa
peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke
formasi manapun, kecuali:
a.
Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b.
Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c.
Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d.
Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Poin
ke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:
2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa
Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
Selanjutnya dalam poin ke 5 ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputi
verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar
berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
a.
Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1.
Pasfoto;
2.
Scan Kartu Tanda Penduduk;
3.
Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4.
Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5.
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i.
Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii.
Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
b.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui
sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c.
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik
dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai,
dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret
2021.
Dalam
poin ke 6 Poin ke 4 Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun
2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi
PPPK Guru:
a.
Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
b.
Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosio Kultural;
c.
Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan
metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK)
dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d.
Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e.
Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
i.
Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
ii.
Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.
f.
Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan
kemudian.
Selengkapnya
berikut ini salinan Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021.
Demikian
informasi tentang Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.