PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN (APJK)

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK)


Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK), diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pengusahaan jasa kelautan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Sedangakan pengertian Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi - Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, bahwa APJK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah. APJK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK. Kedudukan APJK ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selelanjutnya Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK), menyatatakan bahwa Jabatan Fungsional APJK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional APJK termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional APJK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APJK terdiri atas:

a. APJK Ahli Pertama;

b. APJK Ahli Muda;

c. APJK Ahli Madya; dan

d. APJK Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APJK ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional APJK berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Sub unsur dari unsur utama Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan, meliputi:

a. persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

b. pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi - Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem