Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK), diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pengusahaan jasa kelautan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan
Jasa Kelautan. Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang
selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan
Jasa Kelautan. Sedangakan pengertian Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan
Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau
kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi - Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, bahwa APJK
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan
Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah. APJK berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK. Kedudukan APJK ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selelanjutnya Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK), menyatatakan
bahwa Jabatan Fungsional APJK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
APJK termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional APJK
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APJK
terdiri atas:
a. APJK Ahli Pertama;
b. APJK Ahli Muda;
c. APJK Ahli Madya; dan
d. APJK Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional APJK ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 26
Tahun 2021 ini.
Tugas Jabatan Fungsional
APJK berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa
Kelautan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai Angka
Kreditnya yaitu Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Sub unsur dari unsur utama
Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan, meliputi:
a.
persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau
kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b.
pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan
pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi - Permenpan RB Nomor 26 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
26 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.