KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 dan Tata Cara Pengembalian biaya setoran pelunasan haji. Sebagaimana diketahui pemerinatah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 dan menebitkan prosedur atau Tata Cara Pengembalian Setoran Pelunasan BIPIH dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.
Diktum
KESATU KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442
H / 2021 M menyatakan menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1442 H/202 1 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan
kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Diktum
KEDUA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442
H / 2021 M menyatakan Pelaksariaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dan
Keputusan ini.
Diktum
KETIGA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442
H / 2021 M menyatkan bahwa Keputusan ini mulal berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Lalu
bagaimana Prosedur atau Tata Cara
Pengembalian setoran pelunasan Haji ? Di dalam Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M, dijelaskan bahwa Jemaah Haji
dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran perlunasan Bipih dengan
prosedur sebagai berikut
Bagi
Jemaah Haji Reguler, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai
berikut
1)
Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih
secara tertulis kepada Kepaia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
(Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
a)
bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran
(BPS) Bipih;
b)
fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jernaah Haji dan
memperlihatkan aslinya;
c)
fotokopi KTP dan memperhihatkan aslinya; dan
d)
nomor telepon yang bisa dihubungi.
2)
Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag
Kab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen
permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji.
3)
Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan
input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi
dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi
dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4)
Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
Bipih secara tertuhis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur
Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi.
5)
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan
pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran
pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
6)
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran
pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
c.q. Badan Pelaksana BPKH.
7)
BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dan BPKH, segera
melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekenmg Jemaah Haji
dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi
SISKOHAT.
Bagi
Jemaah Haji Khurus, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai
berikut
1) Jemaah Haji khusus mengajukan permohonan pengembalian
setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
a)
bukti ash setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
b)
nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan
c)
nomor telepon Jemaah Haji.
2) Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib
melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
3) Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran
pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi setelah basil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan
lengkap dan sah.
4) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat
pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dan Direktur
PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada
aplikasi SISKOHAT.
5) Direktur Bina Umrah dan Hail Khusus atas nania
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan
pengembahian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q.
Badan Pelaksana BPKH.
6) BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dan BPKH, segera
melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening
Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan
Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.
7) Dalam hal rekenmg Jemaah Haji bukan dalam bentuk
rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat
transaksi dilakukan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021
Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah
Haji Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini
Lin download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tahun 2021
(disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 dan Tata Cara
Pengembalian Setoran Pelunasan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.