SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 menjadi salah satu Ketentuan Pengadaan atau Seleksi PPPK Guru.
Sebagaimana diketahui Ketentuan
Pengadaan atau Seleksi PPPK Guru, adalah: Seleksi terdiri dari Seleksi
Administrasi dan Seleksi Kompetensi, Seleksi Kompetensiakan dilaksanakan
sebanyak 3 (tiga) kali, Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek.
Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15
Maret 2021.
Penegasan bahwa Kesesuaian
Linieritas dengan mata pelajaran yang dilamar berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 ini
dipertegas dnegan Surat Edaran GTK Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 dalam Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021
Sebagaimana ditegaskan Surat
Edaran GTK Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bahwa
Pertama, Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah : a) Tenaga
Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN; b) Guru
Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah
dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek; c) Guru bukan ASN yang
mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek; d) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi
guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Kemendikbudristek.
Kedua, Pendaftaran peserta
seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara
yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Ketiga, Peserta yang
berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun,
kecuali: a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas
rungu; b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu; c)
Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan d) Guru
Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Keempat,. Seleksi CASN PPPK
Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Kelima, Seleksi
administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta
kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK: a) Berkas
yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah: 1) Pasfoto; 2) Scan Kartu
Tanda Penduduk; 3) Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV; 4) Scan
Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki; 5) Bagi pendaftar penyandang
disabilitas menambahkan: (i) Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah
sakit/puskesmas milik pemerintah; (ii) Video singkat melakukan kegiatan
sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik. B) Verifikasi dan validasi
dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan
Dapodik Kemdikbudristek; c) Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada
linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika
Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada
linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021
tanggal 15 Maret 2021.
Keenam, Seleksi Kompetensi
dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru: a) Tes Kompetensi PPPK Guru
meliputi Tes kompetensi dan Wawancara; b) Materi Tes Kompetensi terdiri atas:
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural; c) Tes
kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan
metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK)
dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19; d) Tes
Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e) Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
(i) Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan (ii) Dana BOS untuk
Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan; f) Hal-hal
teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan
kemudian.
Berikut salinan SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (Dirjen)
GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 silahkan download melalui link
yang tersedia di bawah ini
Link download SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (Dirjen)
GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 (disini)
Demikian informasi tentang SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021.
semoga ada manfaatnya, terima kasih