Daftar Jurusan Program Studi Ijazah Perguruan Tinggi (S1) Yang Dapat atau diperbolehkan untuk Melamar PPPK Guru. Jika dilahat dari Ijazah yang dimiliki oleh honorer, Apakah semua lulusan S1 atau Sarjana dapat melamar menjadi PPPK Guru? Untuk mengetahui Anda dapat membaca SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Daftar
Jurusan Program Studi Ijazah Perguruan Tinggi (S1) Yang Dapat atau
diperbolehkan untuk Melamar PPPK Guru. Sebagaimana diketahui Ketentuan
Pengadaan atau Seleksi PPPK Guru, adalah: Seleksi terdiri dari Seleksi
Administrasi dan Seleksi Kompetensi, Seleksi Kompetensiakan dilaksanakan
sebanyak 3 (tiga) kali, Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek.
Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15
Maret 2021.
Penegasan bahwa Kesesuaian
Linieritas dengan mata pelajaran yang dilamar berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 ini
dipertegas dene=gan Surat Edaran GTK Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 dalam Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021 yang menyatakan bahwa verifikasi linieritas Kualifikasi
Pendidikan. Kesesuaian Linieritas merujuk pada SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021
tanggal 15 Maret 2021.
Hal lain yang perlu
diketahui bahwa Seleksi Kompetensi Guru PPPK dilakukan melalui Tes Kompetensi
PPPK Guru: a) Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara; b)
Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosio Kultural; c) Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai
prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian
Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
COVID 19; d) Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali
sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh
Kemendikbudristek; e) Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh
Kemendikbudristek melalui: (i) Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan (ii)
Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan
keamanan; f) Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK
akan diinformasikan kemudian.
Berikut salinan Daftar Jurusan Program Studi Ijazah
Perguruan Tinggi (S1) Yang Dapat digunakan atau diperbolehkan untuk Melamar PPPK Guru
silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Daftar Jurusan Program Studi Ijazah
Perguruan Tinggi (S1) Yang Dapat atau diperbolehkan untuk Melamar PPPK Guru (disini)
Demikian informasi tentang Daftar Jurusan Program Studi Ijazah
Perguruan Tinggi (S1) Yang Dapat atau diperbolehkan untuk Melamar PPPK Guru.
semoga ada manfaatnya, terima kasih